Medan (Satu Nusantara News) – Tim Satgas Gakkum Polda Sumatera Utara kembali meratakan gubuk narkoba dan judi di daerah Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari lokasi, Sabtu (23/12) petugas juga menangkap dua pengedar narkoba, yakni ASK dengan barang bukti narkotika jenis sabu 10,75 gram dan HS bersama barang bukti sabu 1,05 gram.
“Gubuk narkoba dan judi yang diratakan itu merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (25/12).
Hadi menyebutkan ada tujuh gubuk narkoba dan judi yang diratakan disaksikan kepala desa setempat serta dibantu petugas PLN.
“Bahkan, turut disita dua unit mesin judi tembak ikan,” ucapnya.
Kabid Humas mengatakan Polda Sumut mengamankan sebanyak 17 orang saat melaksanakan gerebek kampung narkoba diantaranya dua orang pengedar narkoba dan 15 orang positif menggunakan narkoba.
Terhadap 17 orang bersama barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba itu telah dibawa ke Mako Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polda Sumut terus memburu para pelaku narkoba hingga jaringannya dalam memberantas peredaran di Provinsi Sumut,” kata Hadi.
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









