Medan (Santu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara menggerebek 10 lokasi penambangan bitcoin yang melakukan pencurian arus listrik di Kota Medan, Sumut.
Penindakan di 10 lokasi penambangan bitcoin itu, bekerja sama dengan PLN menindaklanjuti maraknya pencurian arus listrik untuk tambang bitcoin. Dari 10 lokasi penggerebekan, Sabtu (23/12), polisi menangkap 26 orang pelaku pencurian arus listrik.
“Kita lakukan penindakan di 10 titik yang kita ketahui listrik yang dicuri ini digunakan menggerakkan mesin bitcoin, ada sekitar 1.300 mesin yang kita sita, dari setiap mesinnya membutuhkan listrik 1.800 watt,” kata
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi, dalam keterangan, Senin (25/12).
Agung menjelaskan 10 lokasi yang digerebek yakni ruko di Jalan Harmonika Baru Nomor 83 D, Medan, ruko di Jalan Pasar 1 Taipan Nauli, Kelurahan Sunggal, Kota Medan, ruko di Jalan Bangau Medan Sunggal.
Kemudian, ruko di Jalan Pasar 1 Nomor 2, Kecamatan Tanjung Sari, Kota Medan, ruko di Jalan Gagak Hitam Nomor 6A Ring Road, Sunggal, komplek ruko Nomor 71 H, Jalan Sei Ular Medan Sunggal.
“Komplek Astoria Nomor 6 Jalan Harmoni Baru, Kota Medan, ruko Jalan Biduk Nomor 55, Kota Medan, ruko Jalan AH. Nasution, Komplek Metrolink Blok F Medan Johor, dan ruko Jalan TB Simatupang Gg. Swadaya, Pinang Baris, Kota Medan,” ucapnya
Agung menjelaskan pencurian arus listrik di lokasi tersebut diperkirakan sudah berlangsung selama 6 bulan dan kerugian diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
“Pada prinsipnya pencurian arus listrik ini bisa dihitung kerugiannya. Kita sedang menghitung dengan estimasi 6 bulan penggunaan listrik ini tanpa membayar, total dari 10 titik ini adalah Rp 14,4 miliar kerugian PLN atas pencurian arus listrik ” katanya.
Kapolda mengungkapkan dari penggerebekan ini pihaknya mengamankan 26 orang yang berada di lokasi dan kemudian diboyong ke Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.
“Kita sedang mengkonstruksikan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab terkait dengan pencurian listrik ini,” jelasnya.
Kapolda menambahkan polisi juga sedang mendalami korporasi yang terlibat dalam pencurian listrik untuk penambangan bitcoin ini dan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mohon waktunya untuk proses ini, khusus tentang pencurian listrik dan bagaimana mereka menggunakan listrik untuk kegiatan usaha yang menggunakan arus listrik curian. Artinya kegiatan usaha yang menghasilkan seperti itu adalah hal-hal yang bisa diteruskan dengan pencucian uang dan sebagainya.
“Selain menangkap 26 orang dari lokasi penambangan bitcoin yang mencuri listrik, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1.314 unit mesin/server bitcoin, 1 unit laptop, 3 unit DVR CCTV, 1 unit handphone.
Potongan kabel JTR (jaringan tegangan rendah), 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB, 1 unit meteran KWH dan 20 unit modem wifi,” kata Agung.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...