Medan (Satu Nusantara News) – Imigrasi Sibolga berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Iran, yakni MEA (34) dan AAM (36) yang diduga melakukan penipuan terhadap warga Kabupaten Tapanuli- Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Kedua WNA itu, diamankan petugas Imigrasi Sibolga, sejak tanggal 17 Desember 2023.
“Kedua warga Iran melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, saat temu pers, Rabu (27/12).
Saroha menyebutkan kedua warga Iran diringkus, hasil koordinasi dengan Polres Tapteng yang mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aksi orang asing yang melakukan penipuan.
Pada tanggal 16 Desember 2023, kedua orang asing ini tiba di Sibabangun, Kabupaten Tapteng dan menjalankan aksinya di konter handphone dengan berpura-pua membeli handphone dan parfum. Pada saat ingin membayar, terduga pelaku berpura-pura menukar uang pecahan rupiah.
“Saat itulah, terduga pelaku menghitung uang pemilik konter handphone dan mengambil sebagian uang tersebut. Usai melaksanakan aksinya, keduanya langsung meninggalkan lokasi. Pemilik konter tidak menyadari kejadian tersebut, namun ada saksi mata yang melihat aksi kedua orang asing tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan mengetahui uang pemilik konter telah hilang, korban melapor kepada Polres Tapteng. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, pada tanggal 16 Desember 2023, kedua warga negara Iran tersebut berhasil ditangkap di depan Kantor Pengadilan Sibolga, dan pada tanggal 17 Desember 2023, keduanya diserahkan kepada pihak Imigrasi Sibolga.
Sebelumnya, aksi kedua WN Iran tersebut sempat viral di aplikasi media sosial tiktok, yang mana beredar video mereka di beberapa wilayah Indonesia seperti di Banyuwangi, Jawa Timur dan Padang, Sumatera Barat dengan melakukan aksi dengan modus yang sama seperti yang mereka lakukan di Sibabangun, Kabupaten Tapteng.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga, kedua WN Iran tersebut mengaku bahwa video yang viral di tiktok adalah mereka. Tetapi, keduanya membantah bahwa mereka melakukan aksi penipuan. Namun, dari beberapa pemilik akun tiktok yang mempublikasikan video tersebut mengaku, bahwa mereka ditipu oleh kedua WN Iran tersebut,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku diantaranya sepatu, baju, topi, cincin, paspor, dan mobil, Toyota Rush Nopol B 1088 BMS warna putih atas nama Ilham Syahria yang beralamat di Jalan Ketapang UTR 1 Ujung/19 RT 12/6 Jakarta Barat.
Imigrasi Sibolga menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan orang asing ini, agar melapor. Sebelum dilakukan deportasi.
“Kedua warga Iran masuk ke Indonesia lewat Bali pada tanggal 18 September 2023. Karena perbuatan mereka, keduanya dikenakan Tindak Administratif Kemigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” kata Saroha.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...