Medan (Satu Nusantara News) – Tim Satgas Gakkum Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan menggerebek lokasi peredaran narkoba dan permainan judi di Jalan Jermal 15, Dusun VI, Desa Hutan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
“Di lokasi personel melakukan pemusnahan terhadap gubuk tempat menggunakan narkotika serta mengamankan empat orang pengedar narkoba serta 10 orang sedang bermain judi positif mengonsumsi narkoba, Rabu (27/12),” kata
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (28/12).
Hadi menyebutkan dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan empat orang pengedar narkoba yakni YS dengan barang bukti narkotika jenis sabu 1,38 gram, AJ disita barang bukti sabu 0,56 gram.
Kemudian, A dengan barang bukti sabu 0,54 gram serta RS turut disita barang bukti sabu 0,06 gram dan ditemukan 38 klip bungkus kecil paket ganja.
“Personel juga melakukan pemusnahan lima gubuk yang digunakan untuk penjualan dan memakai narkoba. Juga disita 45 unit mesin judi jackpot, satu unit mesin judi tembak ikan serta 23 unit sepeda motor berbagai merek,” ucapnya.
Kabid Humas mengatakan penggerebekan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Polda Sumut terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumut.
“Siapapun pihak-pihak yang mencoba membekingi peredaran narkoba akan ditindak tegas Polda Sumut,” kata Hadi.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...