Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengusulkan perkara lakalantas dan penganiayaan dihentikan penuntutannya dengan restorative justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Koordinator, para Kasi dan diikuti mahasiswa fakultas hukum USU yang sedang magang di Kejati Sumut menyampaikan ekspose dua perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana, didampingi para Kasubdit, pada vicon di Kantor Kejati Sumut, Kamis (27/07).
Menurut Kajati Sumut Idianto melalui, Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, bahwa dua perkara yang diajukan adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Asahan atas nama tersangka Syah Budi melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dari Kejaksaan Negeri Binjai atas nama tersangka Surya Ginting Als Gopal melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.
“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai,” ucap Yos.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut mengatakan dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, penuntutan perkaranya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan. Tersangka dalam hal ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban menerima permintaan maaf dari tersangka.
“Perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan ke semula. Tidak ada lagi dendam antara tersangka dan korban. Proses perdamaian disaksikan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat,” jelasnya.
Yos menambahkan penghentian penuntutan dengan cara humanis ini lebih melihat kepada esensinya. Dimana dengan perdamaian antara tersangka dan korban, harmoni di tengah masyarakat kembali normal.
“Harapan kita ke depan, dengan penghentian penuntutan secara humanis ini lebih menyadarkan masyarakat agar tidak melanggar hukum dan selalu menjauhi yang namanya hukuman,” katanya.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...