Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumut usulkan perkara lakalantas dan penganiayaan dihentikan penuntutannya dengan restorative justice

Munawar by Munawar
Juli 29, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kajati Sumut Idianto (tengah) didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang menyampaikan ekspose dua perkara kepada JAM Pidum Asep Nana Mulyana pada vicon di Kantor Kejati Sumut.(Satunusantara news/HO-Kejati Sumut).

Kajati Sumut Idianto (tengah) didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang menyampaikan ekspose dua perkara kepada JAM Pidum Asep Nana Mulyana pada vicon di Kantor Kejati Sumut.(Satunusantara news/HO-Kejati Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengusulkan perkara lakalantas dan penganiayaan dihentikan penuntutannya dengan restorative justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Koordinator, para Kasi dan diikuti mahasiswa fakultas hukum USU yang sedang magang di Kejati Sumut menyampaikan ekspose dua perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana, didampingi para Kasubdit, pada vicon di Kantor Kejati Sumut, Kamis (27/07).
Menurut Kajati Sumut Idianto melalui, Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, bahwa dua perkara yang diajukan adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Asahan atas nama tersangka Syah Budi melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dari Kejaksaan Negeri Binjai atas nama tersangka Surya Ginting Als Gopal melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.
“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai,” ucap Yos.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut mengatakan dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, penuntutan perkaranya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan. Tersangka dalam hal ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban menerima permintaan maaf dari tersangka.
“Perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan ke semula. Tidak ada lagi dendam antara tersangka dan korban. Proses perdamaian disaksikan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat,” jelasnya.
Yos menambahkan penghentian penuntutan dengan cara humanis ini lebih melihat kepada esensinya. Dimana dengan perdamaian antara tersangka dan korban, harmoni di tengah masyarakat kembali normal.
“Harapan kita ke depan, dengan penghentian penuntutan secara humanis ini lebih menyadarkan masyarakat agar tidak melanggar hukum dan selalu menjauhi yang namanya hukuman,” katanya.

Previous Post

Danrem 031/Wira Bima: hindari segala bentuk pelanggaran yang bisa coreng nama baik satuan

Next Post

Wakapolda Sumut tinjau kesiapan PLN dalam menyuplai kelistrikan sukseskan PON XXI Aceh-Sumu

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dengan realisasi...

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Next Post

Wakapolda Sumut tinjau kesiapan PLN dalam menyuplai kelistrikan sukseskan PON XXI Aceh-Sumu

Pangdam I/BB: Provinsi Kepri salah satu daerah yang berpotensi tinggi ancaman bencana alam

Pangdam I/BB: Provinsi Kepri salah satu daerah yang berpotensi tinggi ancaman bencana alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In