Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar operasi Jagratara tahun 2023 di wilayah kerja Imigrasi Polonia.
Operasi Jagratara menerjunkan tim gabungan dari Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian dan juga Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
“Operasi Jagratara ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024,” kata Plh Kepala Imigrasi kelas I TPI Polonia, Edy Ginting, Kamis (28/12).
Edy menyebutkan operasi tersebut guna memastikan keberadaan orang asing yang ada, telah memiliki izin tinggal yang sah dan kegiatan mereka sesuai dengan izin yang diberikan.
“Tim Imigrasi Polonia langsung menyasar MB Apartments & Hotels, Sky View Setia Budi, Ibis Styles
Medan Pattimura dan LePolonia Hotel & Convention,” ucapnya.
Ia mengatakan dari hasil operasi ini ditemukan 11 warga negara asing (WNA) yang semuanya menggunakan izin tinggal yang sah dan sesuai dengan peruntukannya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ada yang ditemukan pelanggaran.
“Ke 11 warga negara asing itu memiliki dokumen yang sesuai dengan peruntukannya,” ucap Edy.
Plh Kepala Imigrasi menambahkan sepanjang tahun 2023, terdapat 15 orang WNA yang dikenai tindakan administrasi
Keimigrasian, diantaranya 14 orang pendeportasian dan satu orang diserahkan kepada Rudenim Medan.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...