Distrik Muaratami, Jayapura (Satu Nusantara News) – Persponel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Batalyon Infanteri 122/TS bersama Polsek Muaratami mengamankan pemilik 500 gram ganja di Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Sabtu (03/08)
Penangkapan narkoba tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muaratami Iptu Firmansyah Arifien dan Danpos Mosso Letda Inf Muhammad Thamrin Lubis.
Bermula dari penangkapan pelaku curanmor oleh anggota Reskrim Polres Jayapura bertempat di Kampung Koya Tengah, yakni IWP bersama temannya CF. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Muaratami dan dilakukan interogasi dari pelaku IWP dan mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika jenis ganja yang disimpan di rumah serta disalah satu rumah temannya yang berada dikampung Mosso termasuk sepeda motor jenis Honda Supra hasil curian.
Dengan koordinasi antara Polsek Muaratami dan Satgas Pamtas Yonif 122/TS Pos Mosso dan selanjutnya melaksanakan penangkapan pelaku yang berada di Kampung Mosso, yaitu CF dan IWP serta menemuka barang bukti berupa 35 paket ganja kering (500 gram) yang dibungkus dengan plastik bening.
Kemudian, barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Muaratami dan selanjutnya diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib.
Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi, mengatakan tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat Indonesia-Papua Nugini, dan akan melakukan tindakan tegas terhadap gangguan baik keamanan dan pencegahan tindak kriminalitas seperti adanya penyelundupan Narkotika, Ilegal entry, dan aksi penyelundupan lainnya.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...