Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home DAERAH

DJKI prakarsai Kegiatan Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek di Kanwil Kemenkumham Sumut

Munawar by Munawar
Agustus 7, 2024
in DAERAH, NASIONAL
0
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, Alex Cosmas Pinem, dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Medan.(Satunusantara news/HO-Humas Kemenkumham Sumut).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, Alex Cosmas Pinem, dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Medan.(Satunusantara news/HO-Humas Kemenkumham Sumut).

319
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memprakarsai Kegiatan Penyusunan Juklak dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan banding merek serta mendukung terciptanya hasil pemeriksaan banding merek yang berkualitas,” ucap Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, Alex Cosmas Pinem, dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa, (06/08).
Alex mengucapkan terima kasih kepada DJKI yang telah memprakarsai kegiatan ini di Kanwil Kemenkumham Sumut.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semuanya,” kata Alex.
Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2019 tentang tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek menyebutkan permohonan banding merek adalah upaya hukum yang diajukan oleh pemohon terhadap penolakan permohonan merek yang diajukan kepada Komisi Banding.
Komisi Banding Merek yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah Badan khusus independen yang berada di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Dengan adanya pengajuan banding merek dari pemohon, maka sudah tentu ada suatu pedoman yang dapat dipakai oleh Komisi Banding dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kegiatan penyusunan juklak dan juknis permohonan, pemeriksaan dan penyelesaian banding merek akan menjadi salah satu bentuk implementasi nyata di lapangan yang dapat menjadi pedoman dan memudahkan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Undang-Undang.
Kegiatan yang dihadiri 40 orang Anggota Komisi Banding Merek dan internal dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis diselenggarakan selama 4 hari dimulai hari ini hingga 9 Agustus 2024. “Kegiatan ini tidak mengundang peserta eksternal dan pemangku kepentingan lainnya. Dikarenakan kegiatan ini merupakan kegiatan awal dari Penyusunan Juklak dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua.
Ia menyebutkan mengingat pentingnya peran Komisi Banding Merek, perlu adanya juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek sebagai penjelasan operasional dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Peraturan Pemerintah Nomor 90 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek yang mengatur mengenai banding merek.
Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek sampai dengan saat ini belum ada juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek. Melalui kegiatan ini diharapkan menghasilkan juklak juknis yang dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek sehingga mempermudah dalam memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi para pemohon banding.
“Melalui acara ini, mari kita tingkatkan pemahaman bersama, diskusikan ide-ide inovatif, dan tetap fokus pada tujuan akhir yang ingin kita capai. Semoga Juklak dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek yang dihasilkan nantinya dapat membawa dampak positif dan memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak terkait,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

Previous Post

Kapolda optimistis PON XXI Aceh-Sumut 2024 berjalan aman

Next Post

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM adakan pembekalan bagi calon purnabakti

Munawar

Munawar

Related News

Wagub ajak PMNBI untuk terus berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam bangun Sumut

Wagub ajak PMNBI untuk terus berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam bangun Sumut

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara Surya mengajak Persatuan Masyarakat Nias Barat Indonesia (PMNBI) untuk terus...

Tim SAR gabungan temukan lokasi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusarung Kabupaten Pangkep

Tim SAR gabungan temukan lokasi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusarung Kabupaten Pangkep

by Munawar
Januari 18, 2026
0

Pangkep (Satu Nusantara News) - Tim SAR gabungan berhasil menemukan lokasi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Desa...

Gubernur terus percepat pemulihan pascabencana di Sumut

Gubernur terus percepat pemulihan pascabencana di Sumut

by Munawar
Januari 18, 2026
0

Jakarta (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution terus mempercepat pemulihan pascabencana di Sumut, agar masyarakat...

Pemprov Sumut komitmen penuh pulihkan sektor pertanian pascabencana alam yang melanda sejumlah wilayah

Pemprov Sumut komitmen penuh pulihkan sektor pertanian pascabencana alam yang melanda sejumlah wilayah

by Munawar
Januari 18, 2026
0

Tapanuli Tengah (Satu Nusantara News) - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara Surya menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam...

Next Post
Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM adakan pembekalan bagi calon purnabakti

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM adakan pembekalan bagi calon purnabakti

Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 35 kg

Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 35 kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In