Rabu, April 22, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home DAERAH

DJKI prakarsai Kegiatan Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek di Kanwil Kemenkumham Sumut

Munawar by Munawar
Agustus 7, 2024
in DAERAH, NASIONAL
0
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, Alex Cosmas Pinem, dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Medan.(Satunusantara news/HO-Humas Kemenkumham Sumut).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, Alex Cosmas Pinem, dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Medan.(Satunusantara news/HO-Humas Kemenkumham Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memprakarsai Kegiatan Penyusunan Juklak dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan banding merek serta mendukung terciptanya hasil pemeriksaan banding merek yang berkualitas,” ucap Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, Alex Cosmas Pinem, dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa, (06/08).
Alex mengucapkan terima kasih kepada DJKI yang telah memprakarsai kegiatan ini di Kanwil Kemenkumham Sumut.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semuanya,” kata Alex.
Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2019 tentang tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek menyebutkan permohonan banding merek adalah upaya hukum yang diajukan oleh pemohon terhadap penolakan permohonan merek yang diajukan kepada Komisi Banding.
Komisi Banding Merek yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah Badan khusus independen yang berada di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Dengan adanya pengajuan banding merek dari pemohon, maka sudah tentu ada suatu pedoman yang dapat dipakai oleh Komisi Banding dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kegiatan penyusunan juklak dan juknis permohonan, pemeriksaan dan penyelesaian banding merek akan menjadi salah satu bentuk implementasi nyata di lapangan yang dapat menjadi pedoman dan memudahkan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Undang-Undang.
Kegiatan yang dihadiri 40 orang Anggota Komisi Banding Merek dan internal dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis diselenggarakan selama 4 hari dimulai hari ini hingga 9 Agustus 2024. “Kegiatan ini tidak mengundang peserta eksternal dan pemangku kepentingan lainnya. Dikarenakan kegiatan ini merupakan kegiatan awal dari Penyusunan Juklak dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua.
Ia menyebutkan mengingat pentingnya peran Komisi Banding Merek, perlu adanya juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek sebagai penjelasan operasional dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Peraturan Pemerintah Nomor 90 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek yang mengatur mengenai banding merek.
Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek sampai dengan saat ini belum ada juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek. Melalui kegiatan ini diharapkan menghasilkan juklak juknis yang dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek sehingga mempermudah dalam memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi para pemohon banding.
“Melalui acara ini, mari kita tingkatkan pemahaman bersama, diskusikan ide-ide inovatif, dan tetap fokus pada tujuan akhir yang ingin kita capai. Semoga Juklak dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek yang dihasilkan nantinya dapat membawa dampak positif dan memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak terkait,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

Previous Post

Kapolda optimistis PON XXI Aceh-Sumut 2024 berjalan aman

Next Post

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM adakan pembekalan bagi calon purnabakti

Munawar

Munawar

Related News

PLN UP3 Padangsidimpuan perkuat sinergi dengan Polres Madina tingkatkan keamanan sistim kelistrikan bagi masyarakat

PLN UP3 Padangsidimpuan perkuat sinergi dengan Polres Madina tingkatkan keamanan sistim kelistrikan bagi masyarakat

by Munawar
April 22, 2026
0

Mandailing Natal (Satu Nusantara News) - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan terus memperkuat sinergi lintas kelembagaan...

General Manajer PLN UID Sumut tinjau progres pembangunan jaringan listrik di Desa Unte Makmur Tapteng

General Manajer PLN UID Sumut tinjau progres pembangunan jaringan listrik di Desa Unte Makmur Tapteng

by Munawar
April 21, 2026
0

Tapanuli Tengah (Satu Nusantara News) - General Manajer  PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Mundhakir, turun langsung meninjau progres...

PLN UID Sumut dukung sukseskan Peringatan Hari Jadi ke-78 Provinsi Sumatera Utara di TMP Bukit Barisan

PLN UID Sumut dukung sukseskan Peringatan Hari Jadi ke-78 Provinsi Sumatera Utara di TMP Bukit Barisan

by Munawar
April 21, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mendukung suksesnya peringatan Hari Jadi ke-78...

PLN UP3 Pematangsiantar laksanakan koordinasi strategis keamanan bersama Batalyon B Brimob Sumut

PLN UP3 Pematangsiantar laksanakan koordinasi strategis keamanan bersama Batalyon B Brimob Sumut

by Munawar
April 21, 2026
0

Pematangsiantar (Satu Nusantara News) - PLN UP3 Pematangsiantar melaksanakan koordinasi strategis keamanan bersama Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera...

Next Post
Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM adakan pembekalan bagi calon purnabakti

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM adakan pembekalan bagi calon purnabakti

Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 35 kg

Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 35 kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In