Medan (Satu Nusantara News) – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 35 kg, ganja 4,3 kg dan 36.860 butir pil ekstasi, merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang April-Juli 2024.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil menggagalkan peredaran 31 kg sabu asal Tanjung Balai, mengamankan 2 tersangka yakni, MK dan RL di rest area tol Tebing Tinggi.
“Tim kita berhasil memonitor akan adanya peredaran sabu dari Tanjung Balai ke Medan. Lalu tim Sat Res Narkoba melakukan pengintaian sampai ke rest area Tol Tebing Tinggi dan berhasil meringkus 2 orang tersangka yakni, MK dan RL dengan barang bukti 31 kg sabu,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (06/08).
Tedy menyebutkan dari pengakuan kedua tersangka, bahwa sabu itu rencananya akan diedarkan ke Kota Medan. Barang narkoba itu milik tersangka, FN yang saat ini sedang diburu petugas.
“Selain mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika, petugas juga berhasil membekuk 4 tersangka masing-masing, DS (38) warga Jalan Sekata, Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, AFS (31) warga Dusun IV Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, I alias IT (42) warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu, Gang Amin, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung dan F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Serpang, Kecamatan Tanjung Morawa,” ucap Kapolrestabes Medan.
Sementara, Wali kota Medan, Bobby Nasution mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
“Apa yang dilakukan Polrestabes Medan perlu diapresiasi karena tidak berhenti bergerak memutus jaringan narkoba yang akan diederkan di Medan. Gerakan seperti ini bisa dimasifkan, sehingga generasi muda jauh dari narkoba,” ucap Bobby.
Hadir dalam acara pemusnahan narkoba, Wali kota Medan, Bobby Nasution, Pj Bupati Delisersang, Ir Wiriya Alrahman, Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf Ferry Muzawwad dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...