Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera sangat mengapresiasi kegiatan Media Gathering yang membahas anti perundungan (kekerasan) yang terjadi di lembaga pendidikan Agama di Provinsi Sumut.
“Kegiatan Media Gathering yang dilakukan Insan Pers mengupas secara tuntas anti perundungan dan juga membahas sejumlah kasus kekerasan berupa perkelahian yang dilakukan pelajar, kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama di Provinsi Sumut, hal ini tentunya memberikan masukan yang positif bagi Kanwil Kemenag Sumut,” ucap Ketua Tim Humas, Data dan Informasi, Kanwil Kemenag Sumut, H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si, saat menutup kegiatan Media Gathering di Hotel Grand Jamee Medan, Kamis (05/09).
Mulia merasa bangga dengan insan media yang bertugas di lingkungan Kemenag Sumut, yang melakukan diskusi secara aktif dan serius mengenai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Ia menyebutkan, kegiatan positif yang dilakukan rekan-rekan wartawan ini sebagai bahan masukan dan laporan nantinya kepada Kementerian Agama RI, sehingga dapat dilakukan evaluasi mengenai pelaksanaan PMA Nomor 73 Tahun 2022.
“Media juga sangat berperan penting melalui pemberitaan mengenai anti perundungan di lembaga Pendidikan Agama di Sumut, sehingga dapat diketahui oleh masyarakat. Melalui kajian-kajian dan pemikiran yang cukup kritis dan membangun yang disampaikan para wartawan pada kegiatan Media Gathering yang digelar Tim Humas, Data dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut, diharapkan ke depan dapat meminimalisir kekerasan dan kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan Agama di Provinsi Sumut,” kata Mulia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut) H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM, mengatakan Media Gathering yang digelar kali ini membahas mengenai anti perundungan di Lembaga Pendidikan Agama di Provinsi Sumut.
“Media Gathering adalah silaturahim dengan media untuk memgoptimalkan rencana aksi kerja dalam hal untuk transformasi Kementerian Agama Provinsi Sumut tahun 2024,” ucap Qosbi, diwakili Ketua Tim Humas, Data dan Informasi H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si, ketika membuka kegiatan Media Gathering yang diikuti 40 peserta jurnalis dari media cetak, elektronik dan online di Hotel Grand Jamee Medan, Kamis (05//09).
Media Gathering yang dilaksanakan kali mengambil tema yaitu Anti Perundungan di Lembaga Pendidikan di Sumatera Utara.
Banurea menyebutkan, peran media sangat penting bagi Kanwil Kemenag Sumut untuk menyampaikan informasi terkait program kerja dan kebijakan Kementerian Agama kepada seluruh lapisan masyarakat di Sumut, khususnya terkait program prioritas Kementerian Agama.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama pada Pasal 1 Poin 5 dinyatakan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, secara paksa atau tidak secara paksa atau bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, atau politik,” ucapnya.
Ketua Tim Humas menyampaikan, pada Bab III Pasal 6 Poin 4 dikatakan bahwa pencegahan dapat dilakukan melalui kegiatan penguatan tata kelola satuan pendidikan meliputi, penyusunan standar prosedur operasional pencegahan kekerasan seksual, penyedian sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan, serta kerja sama dengan instansi terkait.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 tahun 2023 Tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama pada Bab II dinyatakan bahwa penanganan dapat dilaksanakan melalui, pertama, pelaporan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua perlindungan, pihak satuan Pendidikan memberikan perlindungan terhadap korban, saksi, pelapor dan anak yang berkonflik.
“Ketiga adalah pendampingan yang dapat dilakukan oleh pihak satuan Pendidikan, keempat adalah penindakan yang dilakukan oleh pihak satuan Pendidikan, dan kelima adalah pemulihan korban yang dilakukan terhadap aspek fisik, spiritual dan sosial korban,” jelas Banurea.
Nara sumber pada kegiatan Media Gathering adalah Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Ali H. Kamaluddin Siregar, S.Ag, MA, Ketua Tim Pendidikan Keagamaan Kristen Miller Berasa, M.Pd.K, Ketua Tim Urusan Agama Buddha Rahmat Gunawan Hasibuan, SE, Ketua Tim Urusan Agama Hindu Komang Agus Artawan, S.Pd.H dan Ketua Tim Urusan Agama Katolik Leonard Rizal Sinaga, SE.
Kakanwil Kemenkum Sumut ikuti kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kementerian Hukum 2025-2029
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Sumut), Ignatius Silalahi mengikuti kegiatan "Kick Off Meeting...