Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumut hingga September 2024 berhasil lakukan penghentian penuntutan 76 perkara

Munawar by Munawar
September 13, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, saat memberikan keterangan. (Satunusantara news/HO-Kejati Sumut).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, saat memberikan keterangan. (Satunusantara news/HO-Kejati Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga September 2024 berhasil melakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice (RJ) sebanyak 76 perkara yang berasal dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan sembilan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang ada di wilayah hukum
Kejat Sumut.
“Dari 76 perkara ini, penyumbang perkara terbesar berasal dari Kejari Asahan sebanyak 10 perkara, disusul Kejari Langkat sebanyak sembilan perkara dan Kejari Medan delapan perkara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (13/09).
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, menyampaikan, untuk Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri lainnya bervariasi dari satu perkara sampai tujuh perkara dan total keseluruhannya adalah 76 perkara.
“Proses penghentian penuntutan sebuah perkara dengan penerapan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tidak serta merta dilakukan begitu saja tanpa melihat esensinya. Prosesnya pun melalui beberapa tahapan dan dilakukan secara berjenjang dari JPU ke Kajari, lanjut ke Aspidum, kemudian Kajati melakukan ekspose dihadapan JAM Pidum hingga akhirnya diputuskan apakah dihentikan atau diteruskan ke persidangan,” ucap Yos.
Yos menjelaskan, disetujuinya sebuah perkara untuk dihentikan secara humanis, artinya antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
“Syarat utama dilakukannya penghentian penuntutan sebuah perkara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” katanya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menambahkan, dengan dihentikannya proses penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau secara humanis, yakni antara tersangka dan korban dikembalikan keadaannya ke semula dan terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarakat.

Previous Post

PLN UID Sumut pasok kelistrikan PON XXI Aceh – Sumut 43,7 persen bauran EBT

Next Post

Kejati Sumut hentikan penuntutan perkara anak lakukan pemukulan terhadap ibu kandung di Labusel

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

by Munawar
April 22, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Next Post
Kejati Sumut hingga September 2024 berhasil lakukan penghentian penuntutan 76 perkara

Kejati Sumut hentikan penuntutan perkara anak lakukan pemukulan terhadap ibu kandung di Labusel

Kejati Sumut peroleh penghargaan Juara I capaian kinerja Bidang Intelijen Kejaksaan RI 2024

Kejati Sumut peroleh penghargaan Juara I capaian kinerja Bidang Intelijen Kejaksaan RI 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In