Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumut hentikan penuntutan perkara anak lakukan pemukulan terhadap ibu kandung di Labusel

Munawar by Munawar
September 13, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, saat memberikan keterangan. (Satunusantara news/HO-Kejati Sumut).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, saat memberikan keterangan. (Satunusantara news/HO-Kejati Sumut).

319
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menghentikan penuntutan perkara dengan pendekatan keadilan restorative justice (RJ) terhadap seorang anak yang memukul ibu kandungnya yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut.
“Perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutannya atas nama Suhada Siregar Alias Suhada yang sudah menikah dan tinggal di rumah orang tuanya melakukan pemukulan terhadap ibu kandungnya  Suka Ria (70) hanya karena kesal dan diancam oleh ibunya dengan parang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (13/09).
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, menyebutkan merasa tidak senang karena dianiaya sang anak, Suka Ria melaporkan Suhada ke Polres Labusel dan akhirnya diproses hukum hingga dilimpahkan  perkaranya  ke Kejaksaan karena melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nokor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Tarigan mengatakan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, jaksa penuntut umum mencoba melakukan mediasi dan mempertemukan tersangka dengan ibu kandungnya, disaksikan oleh pihak keluarga serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.
Sementara itu, Kejati Sumut hingga September 2024 berhasil melakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice (RJ) sebanyak 76 perkara yang berasal dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan sembilan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang ada di wilayah hukum Kejat Sumut.
“Dari 76 perkara ini, penyumbang perkara terbesar berasal dari Kejari Asahan sebanyak 10 perkara, disusul Kejari Langkat sebanyak sembilan perkara dan Kejari Medan delapan perkara,” kata Kajati Sumut Idianto, melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, menyampaikan, untuk Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri lainnya bervariasi dari satu perkara sampai tujuh perkara dan total keseluruhannya adalah 76 perkara.

Previous Post

Kejati Sumut hingga September 2024 berhasil lakukan penghentian penuntutan 76 perkara

Next Post

Kejati Sumut peroleh penghargaan Juara I capaian kinerja Bidang Intelijen Kejaksaan RI 2024

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dengan realisasi...

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Next Post
Kejati Sumut peroleh penghargaan Juara I capaian kinerja Bidang Intelijen Kejaksaan RI 2024

Kejati Sumut peroleh penghargaan Juara I capaian kinerja Bidang Intelijen Kejaksaan RI 2024

Kejati Sumut hingga September 2024 berhasil lakukan penghentian penuntutan 76 perkara

Kejati Sumut tuntut pidana mati 50 terdakwa perkara narkotika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In