Medan (Satu Nusantara News) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa jenis sabu-sabu seberat 21,4 kilogram atau 21.497,66 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu dengan menggunakan mobil insinerator, sebagian lagi untuk barang bukti di Persidangan,” ucap Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan di Kantor BNNP Sumut, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (13/09).
Toga menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba pada 30 Juli sampai September 2024.
Yaitu, hasil dari penangkapan tersangka FK (36) asal Sulawesi Tengah tersangka S (34) warga Medan Timur dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.
Kemudian tersangka RW (21) warga Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 94 gram, barang bukti 514,1 gram tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, tersangka AS (31) warga Kabupaten Asahan, MDA (41) warga Kabupaten Asahan, dan IA (30) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti 21.244 gram.
“Peran mereka dari hasil penyelidikan ada yang kurir, ada yang merupakan jaringan lokal dan ada juga jaringan dari Malaysia,” ujar Toga.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih mendalam terhadap para tersangka tersebut.
“Barang bukti ini diedarkan di wilayah Medan maupun luar daerah dan provinsi lainnya,” ucap Toga.
Akibat dari perbuatanenam tersangka tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Toga.
“Maka total anak bangsa yang terselamatkan sebanyak 172.865 orang. Pemusnahan barang bukti ini langkah tegas dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumut,” kata Kepala BNN Provinsi Sumut.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara terus meningkatkan pencegahan terhadap peredaran narkoba salah satunya di wilayah Kota Medan ini.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...