Medan (Satu Nusantara News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan ketiga pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota Medan memenuhi persyaratan untuk administrasi dan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 27 November 2024.
“Ketiga paslon tersebut adalah pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH dan H.Hidayatullah SE dan H.A. Yasir Ridho Loebis M.S.P,” kata Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, diwakili Anggota KPU Muhammmad Taufiq Qurrahman Munthe, didampingi Bobby Niedal Dalimunthe di Gedung KPU Medan, Sabtu (14/09).
Taufik menyebutkan, setelah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dapat ikut menjadi paslon Wali kota dan Wakil Wali kota, pihak KPU Medan pada tanggal 22 September 2024, melakukan penetapan.
“Kita tunggu tanggapan dari masyarakat terhadap ketiga paslon selama tiga hari ke depan yaitu mulai tanggal 15 – 17 September 2024,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kemudian, pada tanggal 22 September 2024 penetapan calon sebagai pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota. Selanjutnya pada tanggal 23 September 2024, dilakukan pengundian nomor urut.
“Kita berharap kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Taufik, di hadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing paslon
Taufik juga mengatakan, hal ini berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota pada pemilihan Wali kota dan Wakil
Terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi dan masih dalam proses pada tanggal 21 September atau 22 September 2024, mohon dibuatkan surat keterangan bahwa sedang diproses oleh pihak ataupun instansi.
“Jadi saya berharap, persyaratan administrasi bisa kami terima sebelum tanggal 22 September. Selanjutnya, kampanye dilaksanakan pada tanggal 25 September -23 November 2024, kurang lebih selama 60 hari,” katanya.
Anggota KPU Medan menambahkan, untuk jadwal kampanye, tempat kampanye, pembagian zona kampanye akan diberitahukan. Harus koordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan. Kemudian, tempat atau titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon.
Sementara itu, Anggota KPU Medan Bobby Niedal Dalimunthe, menambahkan mulai tanggal 15-17 September 2024, selama tiga hari kedepan menerima tanggapan atau bahan dari masyarakat.
“Jadi secara langsung ataupun pakai media elektronik, surat tanggapan dari masyarakat yang masuk. Pada tanggal 20 September 2024 yaitu klarifikasi bahan masukan dari masyarakat. Sebelum melakukan pengundian tanggal 23 September 2024, kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Pemko Medan,” katanya.
Bobby juga menjelaskan, pihak KPU Medan akan mengundang tim sukses, karena sudah ditetapkan paslon Wali kota dan Wakil Wali kota pada tanggal 22 November. Kemudian, pada tanggal 24 November, KPU Medan bertemu untuk memberitahu kepada paslon tempat -tempat mana saja yang boleh paslon memasang banner ataupun alat peraga kampanye.
“Selanjutnya pada tanggal 25 September 2024 sudah bisa dilaksanakan kampanye. Ketiga TS Paslon yang datang agar memperjelas setelah penetapan nanti ke Sidakam (Sistim Informasi Dana Kampanye) untuk nama-nama tim kampanye,” kata Bobby.
Wali kota Medan: Semoga kepala daerah yang baru lebih baik lagi
Medan (Satu Nusantara News) - Wali kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, berharap semoga kepala daerah yang baru terpilih untuk...