Medan (Satu Nusantara News) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan tiga bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota telah memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti Pilkada 2024.
“KPU Medan yang melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual kepada tiga pasangan bapaslo wali kota dan wali kota, semuanya telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024,” ujar Atiqah, kepada wartawan di kantor KPU Medan, Minggu (15/09).
Pilkada Medan tahun 2024 ini diikuti tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, yakni
pasangan Rico Waas – Zakiyuddin Harahap, Prof Ridha Dharmajaya – Abdul Rani, serta Ustaz Hidayatullah – Ahmad Yasyir Ridho Lubis.
Atiqah menyebutkan, pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas ketiga paslon dan termasuk ijazah pendidikan terakhir dinyatakan memenuhi syarat.
“Setelah melakukan verifikasi ke sekolah dimana pendidikan terakhir adalah SMA maka kami sudah mendatangi sekolah dimana ketiga paslon itu untuk melakukan verifikasi faktual dan melihat keabsahan ijazah yang dilampirkan oleh ketiga paslon pada saat didaftarkan ke KPU Medan,” ucapnya
Atiqah juga menjelaskan, dari data ijazah yang dilampirkan untuk Rico Waas melampirkan ijazah SMA Negeri 2, sedangkan Zakiyuddin Harahap bersekolah di SMA Husni Thamrin.
Sementara untuk pasangan Prof Ridha Dharamajaya, ijazah yang dilampirkan adalah SMA Negeri 1 dan Abdul Rani dari SMA Negeri 14 Medan.
“Terakhir adalah paslon Ustaz Hidayatullah dengan melampirkan ijazah SMA Alwashliyah dan Ahmad Yasyir Ridho dari SMA Negeri 4 Medan. Setelah kami lakukan verifikasi ke semua sekolah yang dilampirkan pada saat pendaftaran ke KPU Medan semua adalah benar,” katanya.
Ketua KPU Medan mengatakan, tahap pilkada selanjutnya adalah mengenai tanggapan dan bahan masukan dari masyarakat terhadap ketiga paslon mulai tanggal 15 September 2024.
“Apabila nanti ada tanggapan dari masyarakat kepada ketiga paslon tersebut, kita akan melakukan klarifikasi terhadap apa yang disampaikan oleh warga,” jelasnya.
Atiqah menambahkan, mengenai adanya masukan dari masyarakat bisa langsung datang ke kantor KPU Kota Medan atau melalui email, media sosial yang dimiliki oleh KPU Medan.
Setelah tanggapan dari masyarakat terkait administrasi pasangan calon. Tahap selanjutnya adalah penetapan dan pengundian nomor urut.
“Setelah melaksanakan klarifikasi, KPU Medan akan melakukan penetapan pada tanggal 22 September dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024,” kata Ketua KPU Medan.
Wali kota Medan: Semoga kepala daerah yang baru lebih baik lagi
Medan (Satu Nusantara News) - Wali kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, berharap semoga kepala daerah yang baru terpilih untuk...