Medan (Satu Nusantara News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan lokosi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penetapan lokasi alat peraga kampanye pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 berdasarkan keputusan KPU Kota Medan Nomor 1455 Tahun 2024, demikian Keputusan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, yang diterima wartawan di Medan, Rabu (25/09).
Keputusan Ketua KPU Medan juga menetapkan bahwa alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 meliputi, yakni reklame, spanduk dan umbul-umbul. Lokasi pemasangan alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 di Kota Medan sebagaimana dimaksud diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang mrupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pemasangan alat peraga kampanye dimaksud sebagaimana dimaksud diktum KESATU dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan Kota Medan atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat tiga hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Daftar lokasi jalan yang dibenarakan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kota Medan, yakni Jalan Ahmad Yani (md Jalan Simpang Palang Merah s/d Simpang Jalan Pulau Pinang), Jalan Abdul Haris Nasution (md Simpang Jalan Karya s/d Simpang Jalan Sisingamangaraja), Jalan Asia (md Simpang Jalan Sutomo, dan Jalan Kapten Jumhana), Jalan Adam Malik ( md Simpang Jalan Jenderal Gatot Subroto s/d Simpang Jalan KL Yos Sudarso), Jalan Asrama Pondok Kelapa (md Simpang Jalan Gatot Subroto s/d Simpang Jalan Pertempuran), Jalan Brigend Katamso (md Simpang Jalan Letjend Suprapto s/d Simpang Jalan Ir H Juanda), Jalan Balai Kota (md Jalan Bukit Barisan s/d Jalan Perintis Kemerdekaan).
Daftar lokasi jalan yang tidak dibenarkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye Kota Medan, yakni Jalan Jenderal Sudirman (md Simpang Letjend S. Parman s/d Simpang Jalan Imam Bonjol), Jalan Kapten Maulana Lubis (md Simpang Jalan Letjen S.Parman s/d Simpang Jalan Jembatan Sei Deli), Jalan Pangeran Diponegoro (md Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Kejaksaan), Jalan Imam Bonjol (md Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis s/d Simpang Jalan Ir H.Juanda), Jalan Walikota (md Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Ir. H Juanda), Jalan Pengadilan (md Simpang Jalan Kejaksaan s/d Jalan Kapten Maulana Lubis).
Wali kota Medan: Semoga kepala daerah yang baru lebih baik lagi
Medan (Satu Nusantara News) - Wali kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, berharap semoga kepala daerah yang baru terpilih untuk...