Medan (Satu Nusantara News) – Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang residivis yang telah mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5.000 butir di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dua orang residivis yang diringkus petugas, yakni H (40) dan R (40) warga Medan Sunggal,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1).
Ia menyebutkan Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Sabtu, 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.
Dari informasi tersebut, petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku, di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan.
“Namun kedua pelaku berusaha melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi,” ucapnya.
Kabid Humas mengatakan personel yang berada di lapangan dengan sigap berhasil menangkap kedua pelaku, saat hendak Kabur meninggalkan Medan.
Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” katanya.
Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan A dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
“Penyidik sudah mengidentifikasi jaringan pengedar pil ekstasi. Kita akan terus buru,” kata mantan Kapolres Biak Papua.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...