Tebing Tinggi (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam meningkatkan Penyebaran Informasi Layanan AHU di wilayah dan menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille di Hotel Amanda Kota Tebing Tinggi, Kamis (31/10).
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat dan stakeholders (pemangku kepentingan) mengenai pengertian Layanan Apostille yaitu tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik.
Apostille tersebut dilakukan untuk dokumen yang dikeluarkan atau ditandatangani di Negara Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille, mengatakan pentingnya informasi ini disampaikan kepada masyarakat yang ada di Kota Tebing Tinggi terkait Layanan Apostille/Legalisasi Dokumen yang akan digunakan atau dibawa ke Negara Konvensi Apostille, yang dalam hal ini sudah ada 127 negara.
Pelaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille ini dengan menghadirkan empat orang narasumber, yang dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama yaitu Yanuarlin Lubis (Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara) yang menyampaikan materi “Administrasi Kependudukan dan Legalisasi Dokumen Kependudukan” dan Saut Aritonang (Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara) yang menyampaikan materi “Kewenangan Legalisasi Dokumen Pendidikan yang Akan dipakai di Luar Negeri”.
Untuk sesi kedua, yaitu Nabawi Arsy (Analis Hukum Ahli Muda di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) membahas mengenai “Layanan Apotille Sebagai Peyederhanaan Rantai Birokrasi” dan Muhammad David Saragih (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi) menyajikan materi terkait “Pencatatan Pernikahan & Legalisasi Dokumen Buku Nikah”.
Peserta kegiatan sosialiasi berasal dari Notaris, Pengadilan Kota Tebing Tinggi, Kejaksaan Kota Tebing Tinggi, Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi, Sekolah yang ada di Kota Tebing Tinggi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi, Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi.
Keluarga besar Prima Group gelar buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Kota Medan
Medan (Satu Nusantara News) - Keluarga besar Prima Group menggelar buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Kota Medan, bertempat di...