Medan (Satu Nusantara News) – Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy O.S. Hiariej menekankan peran strategis Perancang Peraturan Perundang-undangan (Suncang) dalam pembentukan hukum nasional yang ideal dan berdaya guna.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan penguatan perancang peraturan perundang-undangan yang digelar secara daring dari Ruang Sahardjo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rabu (06/11).
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, serta sejumlah fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM mengarahkan, agar setiap peraturan disusun dengan memperhatikan substansi hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Perancang peraturan adalah garda terdepan dalam menciptakan norma yang ideal,” kata Prof. Eddy.
Ciptakan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa substansi hukum harus diperhatikan secara mendalam agar sesuai dengan asas-asas keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Prof. Eddy juga membahas rencana penambahan program khusus bagi tenaga fungsional Suncang di Politeknik Pengayoman BPSDM. Program ini diharapkan memperkuat kapasitas perancang, terutama dalam menyusun regulasi yang sesuai kebutuhan daerah dan berlandaskan teori hukum. ”
“Kehadiran Suncang di daerah sangat penting, karena mereka berperan dalam menciptakan aturan yang responsif terhadap kebutuhan lokal,” ujarnya.
Menurut dia, setiap peraturan daerah harus tunduk pada asas hierarki hukum yang mengharuskan aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, termasuk dengan peraturan KUHP. Ia mengingatkan bahwa dalam menyusun aturan daerah, penting untuk memperhatikan ketentuan yang lebih tinggi agar tidak terjadi benturan hukum.
“Pastikan bahwa setiap aturan yang diusulkan sudah mengacu pada undang-undang yang lebih tinggi. Ini penting agar hukum berjalan harmonis,” katanya.
Secara yuridis, proses pembentukan peraturan di Indonesia mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menetapkan bahwa aturan harus sesuai dengan prinsip hierarki hukum dan substansi yang kuat. Aturan yang baik akan memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Prof. Eddy berharap kegiatan ini mampu menciptakan aturan hukum yang tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga adil, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Kepala Divisi Pelayan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem, memaparkan seluruh capaian kinerja yang telah berhasil dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut hingga saat ini. Beliau menekankan pentingnya sinergi dan konsistensi dalam menjalankan program kekayaan intelektual untuk mendorong inovasi dan melindungi hasil karya masyarakat di Sumatera Utara.
“Kami berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan seluruh rencana aksi dan target kinerja yang telah ditetapkan agar dapat mencapai target yang disepakati,” ucap Alex.