Medan (Satu Nusantara News) – Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang Panwas Kecamatan Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar (30) di Jalan Dr Mansyur Medan, Sumatera Utara, yang merupakan tempat tim sukses salah seorang peserta Pemilu 2024.
Kedua pelaku yang diringkus petugas, yakni CHH (35) warga Jalan Gitar Medan dan KFS (30)satria Fernando Sitepu (30) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
“Kedua tersangka diamankan, Minggu (14/01) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru tepatnya di Kafe AJ,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, di Mapolrestabes Medan, Senin (15/01).
Teddy menyebutkan kedua tersangka diamankan oleh Polsek Medan Baru. Sedangkan dari tangan tersangka tidak ada ditemukan barang bukti.
Modus operandi terjadinya penganiayaan, Sabtu (13/01) sekira pukul 21.45 WIB, di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Jalan Dr Mansyur yang merupakan ruko tim sukses salah satu peserta Pemilu 2024.
“Dimana pada saat itu korban (pelapor) Annur Raja Napator Siregar (30) warga Jalan Seruling Medan mendapatkan informasi bahwa adanya keramaian di lokasi tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan selanjutnya pelapor mendatangi salah seorang pelaku. Pelapor mengatakan bahwa dia dari Panwas Kecamatan Medan Baru. Dan dijawab pelaku sedang ada perlombaan, lalu pelapor permisi ingin mengambil foto dokumentasi.
Membuat pelaku marah dan langsung berteriak meminta pelapor menghapus photo tersebut. Lalu para pelaku langsung memiting dan memukuli pelapor.
“Kemudian pelapor ditarik dengan cara dipiting para pelaku dari lokasi sampai ke Jalan Harmonika Medan. Di lokasi tersebut, pelaku memukul dan menghajar pelapor,” kata Teddy.
Kapolrestabes mengatakan pelapor yang dipukuli berusaha melarikan diri dari lokasi dengan bantuan warga. Ponsel pelapor hilang di TKP, mengalami memar dan bengkak pada seluruh wajah.
“Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” jelasnya.
Sementara itu, keterangan dari tersangka CHH, telah terjadi kesalahpahaman yang mana korban merupakan anggota Panwas Kecamatan Medan Baru merekam kegiatan yang sedang berlangsung dilakukan oleh calon anggota DPD RI Dr Badikenita Boru Sitepu.
“Para tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (1) Subs 170 Ayat (1) Yo 351 KUH Pidana,” katanya.
Kombes Pol Teddy Marbun juga meminta kepada warga Medan tidak main hakim sendiri.
“Kita merespon cepat untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kota Medan,” ucap Teddy.