Medan (Satu Nusantara News) – Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 57,7 kg, ganja 10 kg dan pil ekstasi 20.600 butir di Mapolda Sumut, Rabu (17/01).
Barang bukti narkoba itu merupakan hasil pengungkapan selama 53 hari mulai 24 November 2023 hingga 15 Januari 2024.
“Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, dalam keterangannya.
Yemi menyebutkan Direktorat Narkoba Polda Sumut juga mengamankan sebanyak 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapkan 19 kasus narkoba selama 53 hari.
“Modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap itu para pelaku menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) menggunakan sampan kemudian dimasukkan dalam goni plastik dan di simpan dalam rumah,” ucapnya.
Direktur Narkoba menambahkan ada juga modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas ransel kemudian dibawa menggunakan bus penumpang dari Aceh ke Medan, Provinsi Sumut.
Kemudian menyimpan narkotika jenis sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi lalu di bawa melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang menuju Jakarta dan Bandung.
“Pemusnahan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 291.700 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang,” jelasnya.
Yemi mengatakan Polda Sumut tidak berhenti sampai di sini saja setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini.
“Pemberantasan narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba,” katanya.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...