Medan (Satu Nusantara News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Langsung (PSL), pada tanggal 1 Desember 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 2065 tahun 2024, Tentang Penetapan Hari, Tanggal, Waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wali kota dan Wakil Wali kota Medan Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, kepada wartawan, Jumat (29/11), menjelaskan selain SK KPU Medan Nomor 2065 tahun 2024.
Ia mengatakan, PSS dan PSL dilakukan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Pemghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali kota dan Wakil Wali kota Medan, yang menyatakan dalam hal disebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainya yang mengkibatkan seluruh tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan.
“Dilakukan pemungutan atau penghitungan suara susulan,” ucap Mutia.
Mutia juga menyebutkan, KPU Medan juga telah menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, yang isinya memohon untuk tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada tanggal 30 November sampai dengan 1 Desemer 2024.
Adapun Kecamatan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan diantaranya, 1. Kecamatan Medan Maimun, Kelurahan Kampung Baru TPS, 26,27, dan Kelurahan Hamdan TPS 7, 2. Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1 dan 2, 3. Kecamatan Medan Amplas, Kelurahan Amplas TPS,7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20, Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.
Kemudian, 4. Kecamatan Medan Denai, Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.5. Kecamatan Medan Helvetia, Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18. Total TPS Pemungutan Suara Susulan 5 TPS.
Sedangakan, TPS Pemungutan Suara Lanjutan diantaranya, 1. Medan Labuhan, Kelurahan Martubung TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1, 2. Medan Denai, Kelurahan Binjai TPS 54, 3 Medan Helvetia, Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23. Total Jumlah TPS Pemungutan Suara 54 TPS dan 7 TPS yang PSL.
Wali kota Medan: Semoga kepala daerah yang baru lebih baik lagi
Medan (Satu Nusantara News) - Wali kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, berharap semoga kepala daerah yang baru terpilih untuk...