Medan (Satu Nusantara News) – Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan sakit hati dan sering diolok-olok menjadi motif pelaku RS (40) membantai tiga balita di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pembantaian itu mengakibatkan dua anak balita (bawah lima tahun), DS (2) dan OS (3) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada, sedangkan kakak mereka NOS (6) dalam keadaan kritis.
“Motif diduga pelaku RS sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban,” ucap Anhar, mewakli Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangan Pers Realise, Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12).
Anhar menyebutkan, peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi pada Senin (9/12) sekira pukul 11.00 WIB.
Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB, saat tersangka RS sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan “kudis-kudis”, orang gila.
“Ejekan tersebut berulang-ulang kali diucapkan ketiga korban, sehingga sehingga tersangka menjadi emosi, kemudian masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di dapur,” ucapnya.
Wakapolrestabes menjelaskan, setelah itu tersangka mendatangi korban DS yang saat itu berada di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.
Selanjutnya, tersangka juga menusuk dan membelah perut korban OS. Tersangka yang dalam keadaan emosi itu mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut serta membelahnya.
“Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi, dan pulang ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi,” kata Anhar.
Ia mengatakan, di pertengahan jalan tersangaka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, RS mendatangai Poslantas Aksara dan menyebutkan kepada polisi bahwa dirinya telah membunuh anak-anak.
Selanjutnya, personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana
pisau dibuang.
“Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Anhar.
Wakapolrestabes menambahkan, terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. RS dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00, ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...