Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumut kembali tahan dua tersangka korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu

Munawar by Munawar
Desember 11, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kejati Sumut kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

Kejati Sumut kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

321
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.
“Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik, bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang tahun 2017 sebesar Rp 34.301.538.000,
salah satu Sub Kontraktornya yaitu tersangka LD, Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya yang mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).
Adre menyebutkan, sementara tersangka Y, Direktur PT. Dinamika Utama Indonesia yang membuat penawaran, selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.
“Total kegiatan yang di subkan dengan nilai sebesar Rp 19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang,” ucapnya.
Lebih lanjut Adre mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT. Angkasa Pura Solusi.
“Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) ditemukan mark-up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah dikembalikan pada, Senin (09/12) secara keseluruhan, dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” ujar Adre.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai, menjelaskan untuk tersangka Y, Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia sebagai subkontraktor yang melaksanakan subpekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan SmartAirport bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli serdang, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 797.297.018,00 serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.
Terhadap kedua tersangka itu, melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan dilakukan penahanan kedua tersangka, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Smart Airport PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 terhadap para tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka LD dan Y dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut.

Previous Post

Satgas Yonif 131/BRS gelar bakti sosial pembuatan Camp di Gereja GKI di Papua

Next Post

Kemenkumham Sumut bersama Ditjen HAM gelar Workshop Penyelarasan Indikator HAM di Pemko Medan

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dengan realisasi...

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Next Post

Kemenkumham Sumut bersama Ditjen HAM gelar Workshop Penyelarasan Indikator HAM di Pemko Medan

Kakanwil Kemenag Sumut terima Anugerah Achievement Person dari Komisi Informasi Provinsi

Kakanwil Kemenag Sumut terima Anugerah Achievement Person dari Komisi Informasi Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In