Medan (Satu Nusantara News) – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.
“Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik, bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang tahun 2017 sebesar Rp 34.301.538.000,
salah satu Sub Kontraktornya yaitu tersangka LD, Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya yang mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).
Adre menyebutkan, sementara tersangka Y, Direktur PT. Dinamika Utama Indonesia yang membuat penawaran, selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.
“Total kegiatan yang di subkan dengan nilai sebesar Rp 19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang,” ucapnya.
Lebih lanjut Adre mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT. Angkasa Pura Solusi.
“Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) ditemukan mark-up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah dikembalikan pada, Senin (09/12) secara keseluruhan, dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” ujar Adre.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai, menjelaskan untuk tersangka Y, Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia sebagai subkontraktor yang melaksanakan subpekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan SmartAirport bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli serdang, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 797.297.018,00 serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.
Terhadap kedua tersangka itu, melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan dilakukan penahanan kedua tersangka, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Smart Airport PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 terhadap para tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka LD dan Y dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...