Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah Kemenkumham Sumut, Medan, Jumat (19/01).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada tim BSK Kemenkumham RI atas kehadiran pada kegiatan ini dan perhatiannya memberikan penguatan kepada Kanwil Kemenkumham Sumut.
Alex berharap di tahun 2024 kegiatan implementasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah Sumut dapat berlangsung dengan baik sehingga seluruh kabupaten/kota di Sumut dapat melaksanakan IRH dengan baik.
Sementara Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Pembentukan dan Penegakan Hukum Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum saat ini menjadi Program Nasional tahun 2024-2029.
Dimana diharuskan untuk tahun 2024 seluruh Kabupaten/Kota sudah harus mengungah data dukung IRH dan memperoleh Nilai 100 persen.
Ia mengatakan pada tahun 2024, Kanwil Kemenkumham mempunyai peran penting terhadap keberhasilan Kabupaten/kota dalam memenuhi data Dukung IRH, karena sebelum dilakukan verifikasi pada tingkat penilaian nasional maka harus melalui verifikasi Kantor Wilayah.
Pada saat ini BSK Hukum dan HAM RI sedang melakukan perubahan terkait Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada K/L dan Pemda, serta menyiapkan buku pedoman yang akan dipergunakan tim sekretariat Kantor Wilayah dalam melakukan sosialisai, verifikasi dan penilaian terhadap Kabupaten/Kota, dan diharapkan selesai pada bulan Februari 2024.
“BSK Hukum dan HAM RI juga berencana akan melakukan sosialisasi kepada Kantor Wilayah terkait verifikasi penilaian data dukung IRH. Hal tersebut perlu dilakukan karena jika Kabupaten/Kota yang mendapat nilai buruk maka menjadi tanggung jawab Kanwil Kemenkumham di wilayah tersebut,” kata Jamaruli.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu Ketua TIM IRH Pusat Risma Sari, Endah, dan Donny Michael.
Turut hadir dari Kanwil Kemenkumham Sumut Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka NAM Sihombing, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Bambang Suhendra, Perancang Perundangan, Analis Hukum serta Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...