Medan (Satu Nusantara News) – Polrestabes Medan memusnahkan narkotika jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 14. 000 butir lebih dengan cara direbus di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (22/02).
Barang haram yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan operasi rutin yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.
“Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang dimusnahkan itu, tangkapan pada tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di dalam kamar nomor 0325 Apartemen Reiz Condo Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes PolTeddy John Sahala Marbun.
Jhon menyebutkan dari TKP petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15. 000 butir dan mengamankan tiga orang pelaku.
“Ketika pelaku yakni DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal,” ucapnya.
Ia mengatakan ketiga orang pelaku yang sudah dijebloskan penjara itu mempunyai peran masing -masing yakni ada sebagai perantara, kurir dan mengedarkan kepada calon pembeli yang ada di Medan.
Yang pasti inex tersebut ada juga di jual di tempat hiburan malam.
“Polrestabes Medan berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat,” katanya.
Kapolrestabes mengingatkan jangan coba – coba bermain dengan narkoba.
“Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, ” jelasnya.
Marbun mengharapkan agar kerja sama dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan.
Memberikan penghargaan kepada anak buahnya yang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dan narkoba di Medan.
“Kita akan berikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan,” katanya.
Kapolrestabes menambahkan ketiga pengedar pil ekstasi melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...