Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Polrestabes Medan musnahkan 14.000 butir pil ekstasi

Munawar by Munawar
Januari 22, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, saat  memusnahkan narkotika jenis pil ekstasi  dengan cara direbus di Mapolrestabes Medan. Satunusantara news/HO-Humas Polrestabes Medan)

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, saat memusnahkan narkotika jenis pil ekstasi dengan cara direbus di Mapolrestabes Medan. Satunusantara news/HO-Humas Polrestabes Medan)

319
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Polrestabes Medan memusnahkan narkotika jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 14. 000 butir lebih dengan cara direbus di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (22/02).
Barang haram yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan operasi rutin yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.
“Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang dimusnahkan itu, tangkapan pada tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di dalam kamar nomor 0325 Apartemen Reiz Condo Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes PolTeddy John Sahala Marbun.
Jhon menyebutkan dari TKP petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15. 000 butir dan mengamankan tiga orang pelaku.
“Ketika pelaku yakni DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal,” ucapnya.
Ia mengatakan ketiga orang pelaku yang sudah dijebloskan penjara itu mempunyai peran masing -masing yakni ada sebagai perantara, kurir dan mengedarkan kepada calon pembeli yang ada di Medan.
Yang pasti inex tersebut ada juga di jual di tempat hiburan malam.
“Polrestabes Medan berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat,” katanya.
Kapolrestabes mengingatkan jangan coba – coba bermain dengan narkoba.
“Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, ” jelasnya.
Marbun mengharapkan agar kerja sama dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan.
Memberikan penghargaan kepada anak buahnya yang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dan narkoba di Medan.
“Kita akan berikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan,” katanya.
Kapolrestabes menambahkan ketiga pengedar pil ekstasi melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Previous Post

Danrem 032/WBR terpilih jadi Ketua Umum Pengprov TI Sumbar 2024-2028

Next Post

Kasad : Public speaking salah satu kemampuan vital yang harus dimiliki Dansat TNI AD

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dengan realisasi...

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Next Post
Polrestabes Medan musnahkan 14.000 butir pil ekstasi

Kasad : Public speaking salah satu kemampuan vital yang harus dimiliki Dansat TNI AD

Polrestabes Medan musnahkan 14.000 butir pil ekstasi

Mantan Kepala Ombudsman RI Sumut apresiasi Kejati raih Peringkat I Satker kinerja baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In