Medan (Satu Nusantara News) – Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku diketahui seorang mantan residivis yakni SMG (48) warga Jalan Karyawan Medan.
Petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60,94 gram, 30 plastik klip sedang dan klip kosong, satu timbangan elektrik, satu unit ponsel android, satu unit sepeda motor Beat BK 5238 ABI.
“Pelaku diringkus dari sebuah tempat penginapan, sudah masuk target operasi (TO) Polisi, ” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Senin (22/01).
Teddy menyebutkan pelaku diamankan Jumat (19/01) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, anggota Polsek Medan Timur mendapatkan informasi keberadaan pengedar sabu di Jalan Karyawan.
Kemudian pelaku sempat pembuang sabu ke selokan, karena mengetahui kedatangan petugas kepoisian.
“Personel menangkap pelaku dan mengembangkan barang bukti serta menyita narkotika jenis sabu seberat 60,94 gram dan timbangan elektrik di kediaman pelaku,” katanya.
Kapolrestabes mengatakan saat ini petugas masih memburu pelaku lainnya yang kabur dari sergapan petugas. Seorang pelaku bernama bandit masuk DPO, masih terus diburu petugas.
Pelaku yang ditangkap petugas tersebut, baru saja bebas enam bulan dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Pelaku juga baru mengedarkan narkotika jenis sabu, dalam bulan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Teddy.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...