Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home DAERAH

Ditjen AHU bersama Kanwil Kemenkumham Sumut gelar FGD Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan

Munawar by Munawar
September 25, 2024
in DAERAH
0
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, menyampaikan  sambutan ketika membuka  kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Piloting dan Inkubasi bagi para pelaku usaha Perseroan Perorangan. (Satunusantara news/HO-Humas Kemenkumham Sumut).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, menyampaikan sambutan ketika membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Piloting dan Inkubasi bagi para pelaku usaha Perseroan Perorangan. (Satunusantara news/HO-Humas Kemenkumham Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Piloting dan Inkubasi bagi para pelaku usaha Perseroan Perorangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Agung Krisna, diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, bertempat di D’Primahotel Kualanamu, Selasa (24/09) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan merupakan suatu terobosan pada kluster kemudahan berusaha dengan mengakomodasi pengaturan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMK.
Memiliki berbagai kelebihan yaitu pemegang saham memiliki batas tanggung jawab tergantung dari besar kecilnya saham yang dimiliki, sepanjang pengelolaan perseroan dilakukan dengan prinsip fiduciary duty. Nama perseroan perorangan yang dilindungi oleh undang undang, tidak dapat dipakai oleh perseroan lainnya. Lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam.
“Pengelolaan lebih profesional dan lebih mudah dalam mendapatkan akses ke perbankan atau lembaga keuangan. Dan dengan bentuk badan hukum perseroan, diharapkan bisa membuka serta mendorong para pelaku usaha untuk memasuki pasar ekspor,” ucapnya.
Alex menjelaskan terobosan yang dilakukan melalui perseroan perorangan perlu dibarengi dengan upaya peningkatan kualitas pelaku usaha, sehingga kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dapat diakselerasi dengan baik oleh pelaku usaha. Salah satu peningkatan yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan inkubasi kepada pelaku usaha mikro kecil.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka piloting dan inkubasi bagi para pelaku usaha perseroan perorangan. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dari pelaku usaha Perseroan Perorangan dan pembekalan untuk mengurai tantangan dan hambatan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha Perseroan Perorangan,” kata Alex.
Direktur Badan Usaha pada Ditjen AHU, Santun Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan dimulai dari adanya Undang-undang Cipta Kerja, dalam rangka mendorong dalam berusaha, sehingga dipermudah syarat-syarat untuk memulai usaha yang berbadan hukum.
“Untuk kemajuan bisnis UMK dan keberhasilan Perseroan Perorangan ini, perlu adanya kolaborasi dan sinergitas lintas pemerintah, selah satunya melalui kegiatan ini sehingga dapat sebagai pendorong dan penguat para pelaku UMK di daerahnya,” kata Santun Siregar.
Kegiatan ini mengundang lima narasumber yang berasal dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan materi “Pencatatan Keuangan UMKM Secara Digital melalui SIAPIK”, narasumber kedua dari Bank Negara Indonesia 46 Medan dengan materi “Dukungan BNI bagi WIrausaha Baru”, narasumber ketiga dari Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara I dengan materi “Perseroan Perorangan (Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2021) Menurut Ketentuan Perpajakan”.
Narasumber keempat dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Utara dengan materi “Potensi Pasar bagi Perseroan Perorangan”, dan narasumber terakhir dari Goto Gojek Tokopedia Tbk dengan materi “Digital Marketing”.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang Adela Sari Lubis, dengan peserta berasal dari pelaku UMK daerah Kabupaten Deli Serdang.

Previous Post

PLN perkuat kolaborasi dengan stakeholder dan sinergi pengamanan aset di Sumut

Next Post

Kakanwil Kemenkumham Sumut hadiri pelantikan Sekretaris Jenderal Kemenkumham

Munawar

Munawar

Related News

Pemko Medan terus persiapkan jadi tuan rumah Rakernas XVIII APEKSI tahun 2026

Pemko Medan terus persiapkan jadi tuan rumah Rakernas XVIII APEKSI tahun 2026

by Munawar
Januari 20, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mempersiapkan diri menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII...

Walikota dukung kontingen Kota Medan ikuti Pesparawi Nasional ke- XIV Tahun 2026 ke Papua Barat

Walikota dukung kontingen Kota Medan ikuti Pesparawi Nasional ke- XIV Tahun 2026 ke Papua Barat

by Munawar
Januari 20, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungannya kepada kontingen kota Medan yang...

Wakil Walikota tinjau langsung perkembangan pembangunan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan

Wakil Walikota tinjau langsung perkembangan pembangunan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan

by Munawar
Januari 20, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Wakil Wali Kota Medan, H Zakiyuddin Harahap meninjau langsung perkembangan pembangunan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan...

Walikota Medan: Pentingnya kesiapan sistem evakuasi di gedung bertingkat dan larangan penyalahgunaan gang kebakaran

Walikota Medan: Pentingnya kesiapan sistem evakuasi di gedung bertingkat dan larangan penyalahgunaan gang kebakaran

by Munawar
Januari 20, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya kesiapan sistem evakuasi di gedung-gedung...

Next Post
Kakanwil Kemenkumham Sumut hadiri pelantikan Sekretaris Jenderal Kemenkumham

Kakanwil Kemenkumham Sumut hadiri pelantikan Sekretaris Jenderal Kemenkumham

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham hadiri Rapat Pleno DPT Pilkada Sumut 2024

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham hadiri Rapat Pleno DPT Pilkada Sumut 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In