Medan (Satu Nusantara News) – Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang mangkal, menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sumut.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, pada hari pertama penertiban, Rabu (10/01), sempat melakukan patroli di sepanjang Jalan SM Raja Medan untuk mencari angkutan umum yang melanggar peraturan.
Muji menyebutkan terlihat sejumlah pengumuman terpasang di pinggir Jalan SM Raja Medan agar angkutan umum tidak menaikkan maupun menurunkan penumpang.
Sejumlah sopir angkutan umum yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Medan mendapat sanksi tilang.
“Bagi yang melanggar peraturan kesepakatan ini akan ditindak tegas, tilang dari Kepolisian dan peringatan oleh Dinas Perhubungan,” ucapnya, di lokasi penertiban Jalan SM Raja Medan.
Ia mengatakan hari pertama penertiban angkutan umum yang parkir dan mengangkut penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Medan.
Hal itu dilakukan setelah adanya kesepakatan dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda.
“Kesepakatannya semua angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan Sisingamngaraja wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas Medan,” katanya.
Muji menjelaskan penertiban dan penindakan terhadap angkutan umum itu dilakukan dalam rangka untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan SM Raja Medan.
“Selama ini (Jalan SM Raja Medan) pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya,” katanya.
Ketika disinggung soal angkutan kota (angkot), Muji mengatakan menjadi tanggung jawab pihak Dinas Perhubungan untuk menentukan tempat berhenti.
Selama ini yang menjadi persoalan banyaknya pool-pool angkutan umum yang berada di sepanjang Jalan SM Raja karena tidak mau masuk ke terminal sehingga mengakibatkan kemacetan.
“Sudah ada sejumlah kendaraan yang ditindak, ada yang sopirnya tidak ada. Nanti akan kita koordinasikan dengan Dinas Perhubungan untuk diderek,” ujarnya.
Ditanya tentang batas waktu penerapan peraturan hingga penindakan itu berlaku, Muji mengatakan untuk selamanya.
Personel Dit Lantas Polda Sumut bersama Dinas Perhubungan tetap melakukan pengawasan di sepanjang Jalan SM Raja.
“Peraturan sudah jelas, naik dan turunkan penumpang di terminal. Kita mendirikan pos pengawasan secara bersama-sama Dinas Perhubungan, sampai semuanya tertib,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...