Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Imigrasi Kelas I TPI Polonia deportasi dua WNA asal India

Munawar by Munawar
Juli 29, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Syahputra (dua kanan) saat , konferensi pers, pendeportasian dua WNA asal India di kantor Imigrasi Polonia.(Satunusantara newss/HO-Kanwil Imigrasi Sumut).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Syahputra (dua kanan) saat , konferensi pers, pendeportasian dua WNA asal India di kantor Imigrasi Polonia.(Satunusantara newss/HO-Kanwil Imigrasi Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia kembali menunjukkan komitmennya dan mendeportasi dua warga negara asing (MNA) asal India yang melakukan pelanggaran izin tinggal dan peraturan Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Syahputra, dalam konferensi pers, Senin (28/07) mengatakan bahwa petugas melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap dua WNA India, yakni SS dan GS, yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menyebutkan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), menginformasikan keberadaan dua WNA India yang mencurigakan di wilayah Jalan Bajak V Gg. Bahagia, Medan Amplas, Kota Medan.
Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi lapangan pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan dua orang WNA India antara lain yang pertama SS pemegang Emergency Certificate India yang berlaku hingga 04 April 2015 dan tidak memiliki izin tinggal yang sah atau berlaku.
“Terdapat dugaan kuat bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Keimigrasian Indonesia,” ucapnya.
Ridha, mengatakan yang kedua adalah GS pemegang paspor India yang yang berlaku dari 22 Oktober 2019 sampai dengan 22 Oktober 2029 yang memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan kunjungan wisata yang berlaku dari tanggal 19 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 dan telah overstayed sejak tanggal 19 Desember 2024.
Ia juga menjelaskan, dalam penggeledahan, tim juga menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan upaya penyamaran identitas, termasuk KTP dan KK atas nama yang berbeda.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Kantor Imigrasi Polonia menetapkan bahwa satu orang WNA (GS) dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.
Sementara terhadap WNA lainnya SS masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan dalam rangka Prapenyidikan untuk dilanjutkan proses Pro Justicia.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran Keimigrasian. Ini adalah bentuk nyata pengawasan kami, serta bukti bahwa sinergi masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga integritas wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.(MN)

Previous Post

PLN UID Sumut hadirkan listrik untuk sekolah di Pelosok Nias sambut Hari Kemerdekaan

Next Post

Pangdam I/BB sambut kedatangan Wakil Presiden RI di Pekanbaru

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dengan realisasi...

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Next Post
Pangdam I/BB sambut kedatangan Wakil Presiden RI di Pekanbaru

Pangdam I/BB sambut kedatangan Wakil Presiden RI di Pekanbaru

Kodam I/BB tunjukkan komitmen dukung pemberantasan peredaran narkoba di THM Blue Star Langkat

Kodam I/BB tunjukkan komitmen dukung pemberantasan peredaran narkoba di THM Blue Star Langkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In