Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia kembali menunjukkan komitmennya dan mendeportasi dua warga negara asing (MNA) asal India yang melakukan pelanggaran izin tinggal dan peraturan Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Syahputra, dalam konferensi pers, Senin (28/07) mengatakan bahwa petugas melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap dua WNA India, yakni SS dan GS, yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menyebutkan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), menginformasikan keberadaan dua WNA India yang mencurigakan di wilayah Jalan Bajak V Gg. Bahagia, Medan Amplas, Kota Medan.
Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi lapangan pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan dua orang WNA India antara lain yang pertama SS pemegang Emergency Certificate India yang berlaku hingga 04 April 2015 dan tidak memiliki izin tinggal yang sah atau berlaku.
“Terdapat dugaan kuat bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Keimigrasian Indonesia,” ucapnya.
Ridha, mengatakan yang kedua adalah GS pemegang paspor India yang yang berlaku dari 22 Oktober 2019 sampai dengan 22 Oktober 2029 yang memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan kunjungan wisata yang berlaku dari tanggal 19 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 dan telah overstayed sejak tanggal 19 Desember 2024.
Ia juga menjelaskan, dalam penggeledahan, tim juga menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan upaya penyamaran identitas, termasuk KTP dan KK atas nama yang berbeda.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Kantor Imigrasi Polonia menetapkan bahwa satu orang WNA (GS) dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.
Sementara terhadap WNA lainnya SS masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan dalam rangka Prapenyidikan untuk dilanjutkan proses Pro Justicia.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran Keimigrasian. Ini adalah bentuk nyata pengawasan kami, serta bukti bahwa sinergi masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga integritas wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.(MN)
Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...









