Medan (Satu Nusantara News) – Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi Kelas II TPI Pematagngsiantar hingga 11 Desember 2025 telah mencapai sebesar Rp 22 miliar lebih dari target yang ditapkan oleh Kementerian Rp 19 miliar.
“Kinerja jajaran Imigrasi Pematangsiantar ini, merupakan bukti nyata komitmen dalam memberikan pelayanan yang benar-benar prima dan sekaligus memberikan kontribusi bagi peneriman negara,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Leonita Rotua, kepada wartawan peserta Media Tour dan Refleksi Akhir Tahun 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Kamis (11/12).
Ia menyebutkan, selain pengurusan Paspor di Imigrasi Pematangsiatar juga mencapai 17 ribu lebih, dan angka ini diperkirakan bisa saja bertambah, mengingat tingginya minat warga untuk mendapatkan pasport.
Hal ini juga menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang ingin memiliki paspor untuk berobat ke luar negeri dan juga sebagai wisatawan.
“Pelayanan paspor di kantor Imigrasi menyediakan 100 kuota setiap hari, dan bisa terpenuh sebanyak 80 paspor setiap hari,” ujarnya, didampingi Koordinator Humas Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Dicky.
Leonita menjelaskan, Imigrasi Pematangsiantar juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing.
Petugas belum lama ini, mendeportasi 14 WNA asal Malaysia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.
“Imigrasi Pematangsiantar tetap tegas dalam menegakkan Undang-Undang Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia,” katanya.(MN)
Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan
Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...









