Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, menekankan pentingnya peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan pemahaman dan pendampingan kepada warga binaan.
“Menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Rutan Kelas I Medan atas pelaksanaan program pelatihan kerja bersertifikat bagi warga binaan,” kata Sahata Marlen, dalam sambutannya pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Pembukaan Pelatihan Kerja Bersertifikat bagi Warga Binaan di Rutan Kelas I Medan, Selasa (11/11).
Menurut dia, kegiatan ini merupakan langkah positif dalam membekali warga binaan dengan keterampilan yang berguna ketika kembali ke masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Sahata Marlen turut menyematkan Tanda Duta Bantuan Hukum kepada perwakilan warga binaan serta menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Kelas I Medan dengan empat Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas akses bantuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan dalam proses hukum mereka.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, dalam kesempatan yang sama menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sumatera Utara beserta jajaran atas dukungan dan kehadirannya dalam kegiatan tersebut.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Medan, Citra Effendi Capah, mewakili Wali kota Medan. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan lembaga pemasyarakatan dalam upaya mendukung pembinaan serta pemberdayaan warga binaan menuju kemandirian.(MN).
The Ultimate Guide to Rental Business in Dubai
When it comes to renting a vehicle, finding the right rental firm can make all the difference. In Dubai, there...





