Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, mengatakan bahwa Notaris Pengganti memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan Notaris.
Hal tersebut dikatakan Sahata Marlen, dalam sambutannya ketika melantik dan mengambi sumpah jabatan Widya Sari, S.H, M.Kn. sebagai Notaris Pengganti di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kemenkum Sumut, Selasa (2/12).
Ia mengingatkan bahwa seorang Notaris wajib menjalankan tugas dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Kadiv Yankum juga menekankan pentingnya profesionalitas dan kehati-hatian, mengingat setiap akta yang dibuat merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum.
Notaris Pengganti diminta memastikan setiap produk hukum dikelola secara cermat dan sesuai ketentuan, termasuk dalam penyimpanan protokol notaris dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Sahata Marlen berharap jabatan ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menjadi pengalaman berharga bagi Notaris Pengganti dalam pengembangan profesi.
“Kanwil Kementerian Hukum Sumut siap mendukung peningkatan kualitas layanan kenotariatan melalui pembinaan dan pengawasan berkelanjutan,” katanya.
Momentum ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan tata kelola layanan kenotariatan, khususnya dalam menjaga kelangsungan pelayanan hukum di Kota Medan.
Pelantikan disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa.(MN)
Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...









