Padangsidimpuan (Satu Nusantara News) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar memberikan penyuluhan hukum kepada siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, Rabu (24/04) dalam pengarahannya mengatakan mengenai
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Paasal 28 ayat (1) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
“Termaktub (ada tertulis) larangan bagi adik-adik sekalian, agar selalu waspada menggunakan media sosial,” ucapnya.
Kajari menjelaskan ancaman hukuman jika seseorang terjerat UU ITE ini tak main-main, yakni minimal 6 tahun pidana penjara.
Sehubungan dengan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan hadir dalam memberikan penyuluhan bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Harapan kami, adik-adik mulai sejak dini bisa mengenali hukum, dan jauhi hukuman,” ucap Lambok.
Kajari mengatakan bahwa program JMS ini telah dilaksanakan sejak awal menjabat di Kejari Padangsidimpuan, tepatnya pada November 2023.
Selain JMS, Kejari Padangsidimpuan juga memiliki program penyuluhan hukum dari rumah ke rumah warga yang kurang mampu (Pra Sejahtera), dan hal ini merupakan yang pertama dari Kejari lain.
“Pada program JMS ini, salah satu bentuk sosialisasi hukum yang tidak hanya menyasar ke para siswa saja. Lebih dari itu, sosialisasi hukum kiranya juga bisa menyentuh para Guru dan Staf pengajar lain di Sekolah,” katanya.
Ia menyebutkan saat ini penggunaan teknologi khususnya media sosial (Medsos) sudah bergeser dari fungsi utamanya. Awal kemunculan teknologi memiliki fungsi agar manusia melakukan sesuatu dengan cara yang berbeda.
“Inti dari semuanya, teknologi adalah untuk memberi kemudahan bagi manusia. Misalnya, melalui Facebook bisa jadi sarana untuk saling ketemu, memasarkan produk, hingga sarana untuk belajar misal dari Youtube,” ujarnya.
Kajari menambahkan anak-anak justru banyak menyalahgunakan teknologi. Salah satunya untuk melihat konten negatif hingga belajar bermain judi online. Bahkan, ada juga yang dari media sosial, menyebarkan konten asusila dan hoaks.
“Kemudian, pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian terkait SARA. Hal ini semua bisa menyasar ke arah pidana. Jadi, adik-adik para siswa sekalian harus hati-hati,” katanya.
Ia juga mengungkapkan jika seseorang terlibat kasus pidana, maka akan ada jejak digital yang mengikutinya. Hal ini juga menyebabkan kerugian pada orang tersebut, karena jejak digitalnya tak akan pernah terhapus.
Dalam kesempatan ini, memberikan pesan penting, supaya para siswa mempersiapkannya sejak sekarang. Pertama terkait karakter, kemudian literasi yang mumpuni, dan kompetensi.
“Saya berharap, adik-adik para siswa sekalian mempersiapkan hal tersebut agar ke depan menjadi pribadi yang tangguh. Kejarlah cita-cita setinggi langit. Dan tempuhlah pendidikan, bahkan hingga ke luar negeri,” kata Kajari Padangsidimpuan.
Usai memberikan pengarahan, Kajari Padangsidimpuan membuka sesi tanya jawab kepada para siswa. Bagi siapa yang bertanya, Kajari memberikan souvenir. Begitu juga saat Kajari memberi doorprize berhadiah souvenir bagi para siswa.
Tampak hadir mendampingi Kajari antara lain, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Elan Jaelani, Jaksa Fungsional, Syafran Hasibuan, dan lainnya.
Hadir juga, Kepala Dinas Kominfo Padangsidimpuan, Nurcahyo, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah XI, Drs Oloan Nasution, dan Kepala SMAN 4 Padangsidimpuan, Jahrona Sinaga.
Tim delapan media silaturahim ke Rutan Kelas I Labuhan Deli perkuat sinergi pemberitaan
Medan (Satu Nusantara News) - Tim delapan media Sumatera Utara, melakukan kegiatan silaturahim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I...