Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanmenag) Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi meminta kepada seluruh jajarannya untuk memfasilitasi jemaah calon haji (JCH) yang lanjut usia (ansia) dan disabilitas atau cacat, di kelas bisnis agar dekat dengan toilet pesawat.
“Hal tersebut dilakukan agar JCH yang sudah lanjut usia dan cacat secara fisik dapat melaksanakan ibadah haji dengan riang gembira, karena jika berada di seat bisnis pesawat dekat dengan toilet sehingga memudahkan mereka untuk melakukan buang air di toilet,” ucap Qosbi, didampingi Kepala Seksi Kehumasan PPIH Embarkasi Medan, Mulia Banurea, Jumat (17/05).
Hal tersbut dilakukan menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Faisal meminta seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia selaku Ketua PPIH Embarkasi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah calon haji utamanya ramah lansia dan disabilitas.
Instruksi pelayanan terhadap jemaah haji tersebut juga dari hasil kunjungan Komisi VIII DPR RI, di Asrama Haji Medan, Kamis (16/05).
Kakanmenag Sumut sudah mengkoordinasikan kebijakan di atas kepada semua PPIH termasuk pihak Garuda Indonesia.
“Sudah kita sampaikan. Tadi kita juga sudah bertemu untuk membahas ini. Dan mulai hari ini akan kita laksanakan,” ucap Qosbi.
Adapun hasil pemantauan Tim Inspektorat Jenderal di 13 Embarkasi, dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes.
Dengan ini memberikan atensi kepada seluruh pihak terkait agar melaksanakan Surat Edaran dimaksud, dengan penegasan sebagai berikut, yakni Bagian E Ketentuan, Angka 2 Mekanisme Penyusunan Pramanifes bahwa pada penyusunan pramanifes penerbangan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada lanjut usia dan disabilitas.
Poin c menegaskan untuk menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas} pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes.
“Seluruh petugas PPIH dalam negeri agar melakukan pemantauan untuk memastikan implementasi ketentuan tersebut.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes, akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kakanwil Kemenag Sumut.
Menteri HAM ajak Universitas HKBP Nomensen ikut aktif membumikan HAM di masyarakat
Medan (Satu Nusantara News) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengajak Civitas Academika Universitas HKBP Nomensen untuk ikut...