Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kanwil KemenHAM Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, mengungkap kesenjangan antara perlindungan hak dalam peraturan dan kenyataan yang dihadapi perempuan Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Kakanwil KemenHMAM Sumut, Flora Nainggolan, Jumat (25/04) sebagai narasumber utama dalam webinar nasional yang menyajikan analisis epistemologis mengangkat tema “Keadilan Pseudo Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan” pada Forum Akademis Nasional yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Flora, dengan penjelasan yang jernih menggambarkan bagaimana sistem strukturisasi telah menciptakan ilusi perlindungan, sementara struktur diskriminatif tetap beroperasi secara tersembunyi.
Mengacu pada teori keadilan substantif, Flora, menjelaskan bagaimana pembicaraan tentang hak perempuan sering terjebak dalam “Ritual Normatif”, situasi di mana instrumen hukum dan kebijakan hadir secara simbolis tanpa perubahan mendasar yang berarti.
“Persoalan keadilan gender harus bergerak melampaui formalitas hukum menuju penataan ulang hubungan kekuasaan yang mengakar dalam lembaga sosial dan politik kita,” ucapnya.
Dalam presentasinya, Flora, menguraikan kewajiban berlapis negara dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tanggung jawab empat arah menghormati, melindungi, memenuhi, dan memfasilitasi—yang harus dijalankan secara terpadu untuk mencapai keadilan gender yang nyata, bukan sekadar prosedural.
“Pandangan ini menggabungkan aspek hukum, sosial, dan filosofis dalam menganalisis masalah HAM perempuan saat ini,” kata Kakanwil KemenHAM Sumut. (MN).
Kakanwil KemenHAM Sumut ajak seluruh jajaran untuk terus jaga kekompakan
Medan (Satu Nusantara News) - Kakanwil KemenHAM Sumatera Utara, Dr Flora Nainggolan, menyampaikan apresiasi atas kinerja pegawai dan mengajak seluruh...