Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu menyampaikan bahwa cukup banyak laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan permintaan persetujuan pemeriksaan Notaris sebagai saksi ke Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumut dari Aparat Penegak Hukum.
“Dalam kesempatan ini, saya juga berpesan agar para anggota MPD Notaris dalam melaksanakan tugasnya dapat lebih bertindak tegas dan meningkatkan fungsi pembinaan terhadap Notaris,” kata Jahari, saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Pengganti Antar Waktu MPD Notaris dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Wilayah Sumut di Medan, Senin (11/12).
Jahari mengharapkan agar anggota MPD dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah digariskan oleh Undang-undang.
“Jika dalam pengawasan ada Notaris yang terbukti melanggar peraturan tentang Jabatan Notaris maupun adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris, kita akan tindak tegas. Tolong bekerja sesuai aturan,” ucapnya.
Kakanwil mengatakan pelaksanaan pengawasan harus tetap berada dalam koridor yang menjadi tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris.
“MPD dalam hal ini menjadi ujung tombak pengawasan Notaris yang efektif, karena berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris menjadi kunci penting pemberhentian seorang Notaris, baik karena melakukan perbuatan tercela, rangkap jabatan, maupun karena tidak mampu menjalankan tugas-tugas Notaris secara jasmani dan rohani,” kata Jahari.
Jahari juga menjelaskan bahwa pelantikan PPNS menjadi momentum yang sangat penting, karena merupakan hal yang wajib bagi calon Pejabat PPNS sebelum menjalankan jabatannya, sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas penyidikan sah secara hukum.
Perlu ditegaskan, bahwa tugas penyidikan bukan merupakan tugas yang ringan, di pundak para Pejabat PPNS, masyarakat menggantungkan harapan tegaknya hukum yang berkeadilan, sehingga nantinya bermuara pada perbaikan sistem dan penegakan hukum secara menyeluruh.
“Kepada para PPNS yang dilantik, diharapkan sebelum menjalankan tugas perlu diperhatikan legalitas dari penyidik itu sendiri,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...