Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu, membawa semangat baru, saat melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu, Selasa (02/01).
Kunjungan tersebut tidak hanya sebagai rutinitas, tetapi momen penting untuk memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta menyampaikan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basics.
Dalam kunjungan Kakanwil Kemenkumham Sumut, Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kalapas Kelas IIA Pancurbatu,Haposan Silalahi dan jajaran langsung melakukan pengecekan di area seputaran Lapas yakni, dimulai dari Blok Hunian, ruang kunjungan, dan juga proyek pembangunan yang sedang berlangsung.
Jahari Sitepu, dalam pengarahannya mengatakan pentingnya peran Lapas dalam memajukan sistem peradilan pidana di Sumatera Utara.
Bahwa tugas dan fungsi pemasyarakatan tidak hanya sebatas pada pemasyarakatan saja, tetapi juga sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana untuk dapat kembali ke masyarakat.
“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta back to basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan maju dan PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif),” ucapnya.
Kakanwil menghimbau kepada seluruh jajaran untuk selalu waspada terhadap apapun kejadian di dalam Lapas.
“Kejadian seketika lapor seketika agar pimpinan kita tahu untuk segera mengantisipasi apapun hal tersebut agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,”katanya.
Jahari Sitepu mengajak seluruh staf lembaga pemasyarakatan untuk kembali mengedepankan nilai-nilai dasar dalam menjalankan tugas mereka.
“Kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab menjadi pondasi utama yang harus dipegang teguh demi menciptakan sistem pemasyarakatan yang berintegritas dan efektif,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumut.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...