Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu, memberikan penguatan terkait tugas dan fungsi pengamanan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Senin (19/02).
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang,
Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang menyambut baik inisiatif dan penguatan yang diberikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut.
Nimrot mengakui bahwa kerja sama antarinstansi adalah kunci untuk menangani berbagai tantangan dalam sistem pemasyarakatan, termasuk pengamanan di dalam Rutan Kelas I Medan.
“Pentingnya komunikasi terbuka dan koordinasi yang efektif antara pihak-pihak terkait untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kondisi pemasyarakatan,” kata Kepala Rutan Kelas I Medan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumut, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan pentingnya kolaborasi antara institusi terkait untuk meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan
Jahari menyebutkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan konsep “3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basic” yakni melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sebagai pedoman dalam mengembangkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik. Konsep ini menekankan pentingnya modernisasi dalam pengelolaan pemasyarakatan sekaligus kembali kepada prinsip-prinsip dasar yang mendasari fungsi pemasyarakatan.
“Hal ini mencakup peningkatan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap narapidana serta memperkuat kembali nilai-nilai keamanan dan ketertiban dalam lembaga pemasyarakatan,” ucapnya.
Kakanwil menambahkan penguatan tugas dan fungsi ini mencerminkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan sistem pemasyarakatan di Sumatera Utara.
Melalui kolaborasi antarinstansi dan penerapan konsep “3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basic”, diharapkan dapat tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, manusiawi, dan efektif dalam mendukung rehabilitasi narapidana serta menjaga keamanan masyarakat.
“Asal kalian bekerja dengan baik, apapun harapan kalian pasti bisa terlaksana, tetap semangat. Begitu juga dengan pembangunan Zona Integritas, asal bekerja sesuai SOP, yakin bisa dapat WBK”, kata Kakanwil Kemenkumham Sumut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...