Padangsidimpuan (Satu Nusantara News) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera, Mhd. Jahari Sitepu, mendorong peningkatan pelayanan dan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan.
“Hal ini penting dilakukan untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas” ucap Jahari, saat menyampaikan pengarahan kepada Pegawai Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Rabu (07/02).
Jahari juga menyampaikan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan terkait peningkatan pelayanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
“Perlunya meningkatkan kualitas rehabilitasi dan reintegrasi narapidana, serta menegaskan pentingnya kinerja dan pelayanan yang baik sebagai cerminan dari profesionalisme dan komitmen dalam menjalankan tugas,” ucapnya.
Kakanwil juga melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, dan tidak ditemukan barang-barang terlarang.
Namun, memberikan peringatan kepada seluruh pegawai untuk tetap menjalankan tugas dengan baik dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar peraturan.
“Juga menekankan pentingnya pengawasan regu pengamanan serta kualitas makanan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan warga binaan pemayarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan,” kata Jahari.
Kakanwil juga melakukan inspeksi di dapur Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, mengingatkan agar Lapas tetap menjaga kualitas makanan warga binaan.
“Apresiasi dan harapan agar Lapas dapat mempertahankan kualitas pelayanan dan keamanan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan,” kata Jahari.
Turut mendampingi Kakanwil Kemenkuham Sumut, yakni Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir, Kepala Bagian Umum Syafriadi Lubis, Kalapas Sidimpuan Japaham Sinaga beserta jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...