Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem mengukuhkan Guru Kekayaan Intelektual (RuKi) Sekolah di Kabupaten Humbang Hasudutan.
Selain itu, Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Humbang Hasudutan bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasudutan, Komplek Perkantoran Tano Tubu, Rabu (31/01).
“Pengukuhan ini adalah penghormatan kepada mereka yang tak kenal lelah mencurahkan ilmu, kreativitas, dan kasih sayang kepada generasi muda,” kata Mhd. Jahari Sitepu, dalam menyampaikan sambutannya dihadapan Guru Kekayaan Intelektual (RuKi) Sekolah Kabupaten Humbang Hasudutan.
Jahari menyebutkan peran RuKi sebagai mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik siswa sekolah dasar dan menengah terkait hak Kekayaan Intelektual sangat penting.
Guru Kekayaan Intelektual sebagai volunteer dalam mengajarkan hak kekayaan intelektual secara sederhana kepada siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama atau sederajat agar siswa mengetahui pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dan menghargai kekayaan intelektual tersebut.
“Kekayaan Intelektual sendiri berupa paten, merek, desain industri, dan hak cipta yang materinya didapat dari buku, internet, dan sumber-sumber lain menggunakan metode active learning,” kata Kakanwi Kemenkumham Sumut.
Turut hadir mendampingi Kakanwil Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma.
Said Al Fathan siswa MTsN Sibolga alami lengan patah raih juara I lomba tahfidz
Medan (Satu Nusantara News) - Said Al Fathan siswa MTsN Sibolga yang hafidz 12 juz tetap semangat menjalani aktivitas keseharian...