Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu meninjau langsung keadaan dan kondisi aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang direncanakan untuk bangunan (Rumah Detensi Imigrasi) Rudenim Medan, yang berlokasi di Kawasan Mabar Estate, Jalan Tojai, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamais (25/01).
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Mhd. Jahari Sitepu menyambut baik rencana relokasi Rudenim Medan dan berharap kedepannya dapat berjalan dengan lancar dan baik serta nantinya digunakan untuk memaksimalkan daya tampung deteni.
Karudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar, menjelaskan terkait aset eks BLBI tersebut dengan luas tanah 6.351 meter persegi (M2) dan luas bangunan 2.600 M2.
Aset negara tersebut sudah diserahterimakan dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kepada Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI dengan Nomor : BA-228/KN/2023 tanggal 22 September 2023.
Kemudian BAST dokumen kepemilikan BMN yang berasal dari aset properti eks Bank dalam likuidasi yang telah ditetapkan status penggunaan pada Kemenkumham Nomor: SEK.4-PB.03.01-175 dari Kepala Biro BMN kepada Kepala Rudenim Medan tanggal 17 Januari 2024.
Dalam pemantauan ini Kakanwil Kemenkumham Sumut turut didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir dan Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...