Barus, Tapteng (Satu Nusantara News) – Kantor Imigrasi Sibolga menggelar operasi gabungan dengan TIMPORA Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Selasa (30/01).
Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat TIMPORA yang sebelumnya telah dilaksanakan, Senin (29/01). Operasi gabungan ini dilaksanakan di pusat Kota Barus, tepatnya di sejumlah hotel dan penginapan di daerah tersebut.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga, Andi Febri Rhinaldi. Dalam operasi gabungan ini, turut hadir unsur Pemerintah Kecamatan, Polsek, Koramil, dan KUA di wilayah Kecamatan Barus dan kecamatan di sekitarnya.
Tujuan dari operasi gabungan ini adalah untuk memastikan adanya warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kota Barus dan sekitarnya. Selain itu, operasi gabungan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana Keimigrasian.
Dalam operasi gabungan ini, petugas tidak menemukan WNA berada di wilayah Kecamatan Barus dan sekitarnya. Namun, para personel operasi gabungan tetap melakukan sosialisasi kepada para pemilik penginapan untuk tetap melaporkan keberadaan orang asing kepada pihak Imigrasi Sibolga ataupun TIMPORA jika ada orang asing yang menginap di tempat mereka.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga, Andi Febri Rhinaldi, mengatakan bahwa operasi gabungan merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan pengawasan orang asing. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerja Kator Imigrasi Sibolga.
“Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil TIMPORA. Diharapakan dengan adanya operasi gabungan ini, TIMPORA dapat terus berperan aktif dalam membantu Imigrasi Sibolga dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing,” ucapnya.
Andi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada TIMPORA, apabila menemukan WNA yang tinggal di wilayah Kota Barus dan sekitarnya tanpa memiliki dokumen Keimigrasian yang sah.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...