Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan sosialisasi peningkatan pelayanan Kekayaan Intelektual di Medan, Kamis (22/02).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri pelaku UMKM dan pegiat Kekayaan Intelektual yang ada Kota Medan,Sumatera Utara.
“Sosialisasi kekayaan intelektual tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pemahaman kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pegiat Kekayaan Intelektual,” kata Kepala Divisi Administrasi, Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir, dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut.
Sahata menyebutkan kegiatan ini merupakan salah satu program Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara masif.
Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM secara nasional maupun mancanegara melalui platform digital seluruh karya dan inovasi harus mendapatkan perlindungan dari kemungkinan terjadinya pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain.
“Proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui Kekayaan Intelektual sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain dalam mengembangkan usaha,” ucapnya.
Marlen juga menghimbau kepada seluruh peserta kegiatan sosialiasasi ini agar dapat mencatatkan dan mendaftarkan karya dan inovasinya kepada DJKI Kementerian Hukum dan HAM.
“Seluruh karya pelaku UMKM dan penggiat kekayaan intelektua
“Saya menghimbau untuk para pelaku UMKM dan pegiat Kekayaan Intelektual agar mencatatkan karya dan idenya ke DJKI Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tidak diduplikasi oleh pihak lain,” kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...