Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Serfgai) dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sergai tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat pembahasan Ranperda tersebut berlangsung di Hotel Grand Antares, Medan, Selasa (04/11).
Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Togar Situmorang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut dalam proses penyusunan regulasi daerah ini.
Menurut dia, kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkum Sumut, Yuli Rosdiana, mengatakan bahwa pembahasan Ranperda ini dilaksanakan berpedoman pada Permenkum Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di tingkat wilayah, termasuk fasilitasi perencanaan, pembentukan, serta harmonisasi peraturan daerah.
Selanjutnya, Tri Kurnia Jaya Zega, menyebutkan isi Draf Ranperda yang terdiri atas XXII Bab dan 121 Pasal, serta menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru ini didorong oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang membuat Perda Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan produk hukum yang harmonis, implementatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sesuai dengan prinsip hukum nasional serta arah kebijakan pembangunan daerah.(MN).
Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024
Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....









