Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Sumatera Utara mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumut mendaftarkan merek dan rahasia dagang lewat pelatihan standarisasi produk.
“Pentingnya pencatatan dan perlindungan hukum atas merek dan rahasia dagang bagi pelaku UMKM sebagai upaya menjaga keberlanjutan usaha dan nilai ekonomi produk lokal,” kata pembicara utama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Sahata Marlen Situngkir, pada kegiatan Pelatihan Standardisasi dan Sertifikasi Produk bagi Pengusaha UMKM Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumut, di AIHO Hotel Medan, Jum’at (24/10).
Peserta pelatihan yang terdiri atas para pengusaha UMKM di Sumut juga mendapatkan bimbingan langsung mengenai tata cara pendaftaran merek dan rahasia dagang melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id).
Praktik langsung ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat kesadaran dan kemampuan pelaku usaha dalam melindungi identitas produk mereka secara hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut berharap agar semakin banyak pelaku UMKM di daerah yang memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dan rahasia dagang, sebagai fondasi utama dalam memperluas pasar dan meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Perlindungan hukum yang kuat diharapkan dapat menjadi modal penting bagi UMKM Sumatera Utara untuk bersaing di tingkat nasional maupun global.(MN)
Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...









