Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Rapat Pembahasan Analisis dan Evaluasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Putra dan Putri Asal Daerah Kabupaten Nias Barat di Kanwil Kemenkum Sumut, Kamis (07/08).
Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Silalahi, dalam sambutannya mengatakan bahwa Kanwil selalu terbuka untuk memfasilitasi Analisis dan Evaluasi (Anev) dan mengajak Pemkab Nias Barat untuk menggali eksistensi Produk Hukum Daerah lainnya termasuk yang terkait dengan atensi Presiden RI yaitu di bidang pangan dan gizi. “Melalui momen ini juga Kakanwil memohon kolaborasi Pj Sekda Nias Barat untuk mendorong pembentukan Posbankum di Nias Barat agar dapat dilakukan Restorative Justice pada pidana ringan maupaun delik aduan,” kata Ignatius.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Hasil Analisis dan Evaluasi oleh Koordinator Analis Hukum Ida Nata H.D. Rumondang Sihaloho terkait Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Putra/Putri Asal Daerah Kabupaten Nias Barat.
Hasil Analisis dan Evaluasi ditanggapi oleh para peserta dengan melakukan diskusi aktif antara tim analis hukum serta peserta rapat lainnya.
Pelaksanaan rapat berlangsung lancar dan tertib, serta ditutup dengan kesimpulan dari Hasil diskuis terkait Analisis dan Evaluasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Putra / Putri Asal Daerah Kabupaten Nias Barat.
Rapat dihadiri secara daring melalui Zoom oleh Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, serta Penjabat Sekretaris Daerah Nias Barat beserta para Asisten, Inspektur Daerah Nias Barat, Kepala BPKPD Nias Barat, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Nias Barat, Kepala Bagian Hukum Nias Barat.
Narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Andryan S.H., M.H. Selain itu, rapat juga dihadiri secara langsung di Ruang Rapat PPPH oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kepala Divisi PPPH, Tim Analis Hukum, dan Tim Perancang Perundang-Undangan.(MN)
Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...









