Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Pematangsiantar yang mengatur Pedoman Alih Media Arsip serta Pedoman Pengelolaan Arsip Statis.
Kegiatan berlangsung di Kanwil Kemenkum Sumut dan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Roman Situngkir, bersama Tim Perancang Zonasi Kota Pematangsiantar, Selasa (25/11). Perancang Peraturaan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumut, Roman Situngkir, dalam pengarahannya memberikan saran dan penyelarasan norma agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi dilakukan sesuai Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga Ranperwal yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang tepat, terukur, dan mendukung agenda pembangunan daerah serta program Asta Cita,” kata Roman Situngkir.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan harmonisasi ini, mengingat kedua Ranperwal memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan arsip pemerintah daerah yang modern dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa penataan arsip yang baik merupakan kebutuhan masyarakat karena menyangkut keterbukaan informasi, tertib administrasi, dan kemudahan akses dokumen publik.
Kegiatan diahiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan penyusunan dokumen penyampaian hasil harmonisasi kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar. Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan produk hukum yang berkualitas, sederhana, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(MN)
Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024
Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....









