Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Tebing Tinggi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah dan Perwakilan dari Pemko Tebing Tinggi, di Kantor Kemenkum Sumut, Rabu (19/03).
Rapat ini membahas dua Raperwali yang telah diajukan untuk dilakukan harmonisasi, yaitu Rancangan Peraturan Wali kota tentang pelayanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Rancangan Peraturan Wali kota tentang tata cara pemungutan pajak daerah selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan Raperwali yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan hasil harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan. Hasilnya, Raperwali tersebut telah memenuhi kewenangan pembentukan serta materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucap Ignatius.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, berharap terus bersinergi sebagai bentuk harmonisasi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah untuk membangun hukum yang lebih baik di Negara tercinta.
Turut hadir dalam rapat ini, JFU Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara.(MN).
Kakanwil Kementerian HAM Sumut kunjungi Kepala KPKNL Medan tingkatkan kolaborasi
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kanwil Kementerian HAM Sumatera Utara, Flora Nainggolan beserta tim mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara...