Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan penyuluhan hukum dan penguatan HAM bagi pelaku usaha agar lebih memahami tanggung jawab penghormatan HAM bagi tenaga kerja dan dampak lingkungan yang digelar di Hotel Grand Central Premier Medan, Kamis (11/09).
Kegiatan tersebut dibuka secara daring oleh Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Aditya Sarsito Sukarsono dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Wilayah Kerja Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, Flora Nainggolan, dan Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Desni Manik.
Sementara itu, Kepala Pusat Study HAM Universitas Negeri Medan, Majda El Muhtaj, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Sevline Rosdiana Butet, Ketua Tim PSDI Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Dian Dewi Karmiya, dan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkum Sumut Lamria Fitriani Manalu, sebagai narasumber dalam kegiatan ang dihadiri oleh 56 peserta yang merupakan pelaku usaha dari perusahaan besar dan UMKM.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kementerian Hukum Sumut, Lamria Fitriani Manalu, mengatakan bahwa pelaku usaha berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kehidupan masyarakat, mengurangi kemiskinan, melakukan inovasi teknologi, dan menciptakan pasar-pasar yang lintas batas. Namun, menurut dia, risiko terjadinya pelanggaran HAM, baik dalam ruang lingkup kerjanya dapat berdampak pula kepada masyarakat di sekitarnya, termasuk permasalahan tanah dan pencemaran lingkungan.
Lebih lanjut, Lamria menjelaskan, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), merupakan acuan bagi pelaku usaha untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan dan pemulihan HAM.
“Yang dilaksanakan melalui tiga strategi, yaitu meningkatkan kapasitas pelaku usaha, mendorong pelaku usaha menyusun kebijakan pelindungan dan penghormatan HAM dan mendorong pelaku usaha untuk memasukkan mekanisme pengaduan dalam peraturan internal perusahaan termasuk rantai pasoknya,” ucap Lamria.(MN).
Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024
Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....









